PATI-Mondes.co.id| Sejumlah Kepala Desa (Kades) Kabupaten Pati mendatangi kantor DPRD Kabupaten Pati, mereka menuntut tiga usulan. Salah satunya, soal kendaraan dinas Kades. Pasalnya, kendaraan tersebut sudah dianggap tak layak pakai.
Ketua Paguyuban Perangkat Desa dan Kepala Desa Kabupaten Pati (Pasopati) Pandoyo mengatakan, pada prinsipnya ada sedikitnya tiga usulan yang diminta oleh para rekan Kades. Mulai dari kendaraan dinas yang dirasa sudah tak layak, honor BPD, RT, RW, bahkan untuk tunjangan Kades dan perangkat desa tidak ada.
“Kendaraan dinas ini sudah 10 tahun. Kami rasa sudah tidak layak untuk digunakan, dan harus diganti. Kami mengusulkan motor dinas di ganti dengan PCX atau KLX,” pintanya. Kamis, (24/2/2022).
Selain motor dinas yang sudah 10 tahun dipakai untuk operasional, Persoalan honor anggota BPD, RT dan RW juga perlu diperhatikan. sehingga sudah sepantasnya tunjangan tersebut dinaikan, pasalnya besaran tunjangan dianggap sudah tidak layak.
“Honor ini sangat minim, RT dan RW yang hanya dapat tunjangan per tahun Rp. 500 ribu. Padahal mobilitas yang sangat tinggi di saat pandemi seperti ini. Untuk BPD yang legesltif desa hanya Rp 1,75 juta per tahun itupun masih dikenakan pajak. Mohon ini untuk dipikirkan, belum lagi Kades dan perangkat desa tidak ada tunjangan sama sekali,” terangnya.
Menurutnya, tunjangan kinerja jika dibandingkan Kabupaten Rembang, Alokasi Dana Desa (ADD) 287 Desa mencapai 16,6% dari Dana Alokasi Umum (DAU). Ini jelas jauh dibandingkan dengan Kabupaten Pati, dengan jumlah 401 Desa besaran ADD hanya 11,5%. Apalagi jika rumus 10% dari penggunaan DAU digunakan Pemkab akan tidak ketemu.
“Kalau tidak ada penyesuaian tentu tidak akan mungkin ada kesejahteraan kades dan perangkat desa, apalagi rumus 10% itu dipakai dalam penggunaan DAU. Tentu tidak akan ada peningkatan anggaran yang pro pemdes,” tegas Pandoyo yang juga Ketua DPC Papdesi Pati.
Sementara, untuk urusan pengisian perangkat desa, sampai saat ini untuk tahapan sudah berjalan. Prosesnya sendiri tetap mengacu pada Perbup Nomor 55, Intinya yang disampaikan jelas, kalau memang dirasa ada keperluan yang mendesak dan harus dilakukan pengisian maka perlu penyesuaian untuk menyampaikan aspirasi Kades.
“Seperti yang disampaikan pimpinan dewan, bahwasanya memang kalau ada perubahan berkaitan dengan itu nanti setelah pelaksanaan baru bisa ditinjau ulang, dan saat ini kita mengikuti aturan yang lama dulu, dan proses ini sudah clear dan sudah dibahas antara legeslatif dan eksekutif,” tandasnya.
(As/Mondes)
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar