Rumah Hakim di Jepara Digeledah Kejagung, Temukan Uang Rp5,5 Miliar di Bawah Tempat Tidur

waktu baca 2 menit
Rabu, 23 Apr 2025 17:00 0 282 Dian A.

JEPARA – Mondes.co.id | Rumah salah satu hakim yang ditinggal di Kabupaten Jepara digeledah oleh Kejaksaan Agung.

Dalam penggeledahan tersebut ditemukan uang senilai Rp5,5 miliar.

Penggeledahan dilakukan di rumah Hakim Ali Muhtarom, yang berada di Tunggul Pandean, Kecamatan Nalumsari.

Ali Muhtarom merupakan hakim adhoc yang menjadi tersangka kasus dugaan suap vonis lepas dugaan korupsi terkait minyak goreng di Pengadilan Negeri Jakarta.

‎Momen penggeledahan itu terekam dan videonya beredar di media sosial, Rabu (23/4/2025).

Sejumlah uang berbentuk dolar Amerika Serikat itu ditemukan penyidik di bawah kasur Ali.

‎Tim penyidik menemukan sebuah koper yang terbungkus di antara perabot di bawah tempat tidur tersebut. Saat dibuka, terdapat sejumlah uang yang terbungkus dua plastik berwarna merah dan putih.

‎Ali merupakan satu dari lima tersangka yang diduga terlibat dalam pengaturan vonis lepas terhadap tiga perusahaan besar yang terjerat kasus korupsi ekspor minyak kelapa sawit.

Menurut Kasi Pidsus kejaksaan Negeri Jepara Ahmad Za’im Wahyudi, mengakui benar adanya penggeledahan tersebut. Waktu itu tersangka mengatakan uang tersebut di bawah kasur.

“Ada kardus dan koper yang dibungkus karung putih,” katanya.

‎Uang yang disita dari penggeledahan itu sebesar Rp5,5 miliar. Uangnya dalam bentuk dolar Amerika Serikat.

‎”Kami hanya membantu Kejaksaan Agung. Setelah penggeledahan, barang bukti dan perkara diambilalih Kejaksaan Agung,” pungkas Za’im.

Editor: Mila Candra

BACA JUGA :  Pengedar Sabu Asal Tulungagung, Berhasil Dibekuk Petugas BNNK Trenggalek

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini