PATI – Mondes.co.id | Kantor Bea Cukai Kudus hingga bulan Juli pada tahun 2024 ini, telah menggagalkan peredaran sebanyak belasan juta batang rokok ilegal senilai Rp16,64 miliar.
Kepala Bea Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti mengatakan, sampai dengan 31 Juli 2024, pihaknya telah melakukan 97 kali penindakan dalam upaya penegakan hukum di bidang cukai.
“Lebih dari 12 juta batang rokok ilegal senilai Rp16,64 miliar berhasil diamankan dan potensi penerimaan negara yang tidak terpenuhi dari sisi cukai senilai Rp11,6 miliar,” ujarnya, Jumat (9/8/2024).
Sementara dari sisi penerimaan negara, sampai dengan 31 Juli 2024, dari target tahun 2024 adalah sebesar Rp44,4 triliun. Bea Cukai Kudus telah berhasil menghimpun Rp21,76 triliun atau 49,01%.
Secara Year on Year (YoY) realisasi penerimaan tersebut menunjukkan growth 16,60%. Mengingat, realisasi pada 31 Juli tahun sebelumnya Rp18,67 triliun.
Ihwal ini sebagai bentuk komitmen Bea Cukai Kudus untuk terus menekan peredaran rokok ilegal di wilayah hukumnya.
“Baik itu rokok tanpa dilekati pita cukai (rokok bodong), rokok yang dilekati pita cukai palsu, rokok yang dilekati pita cukai bukan haknya (salah personalisasi), rokok yang pita cukainya tidak sesuai (salah peruntukannya), maupun rokok yang dilekati pita cukai bekas,” sebut Lenni Ika.
Upaya preventif pun digelar, mulai dari pemberian sosialisasi dengan berbagai metode dan media, pemasangan baliho, penyebaran pamflet dan stiker, hingga pemasangan iklan komersial tentang pemberantasan rokok ilegal.
Kegiatan penindakan dan operasi pasar, baik mandiri maupun gabungan, juga masif dilaksanakan sebagai wujud sinergi serta dukungan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam pemberantasan rokok ilegal.
“Kami imbau masyarakat untuk tidak membeli, menjual, dan mendistribusikan rokok ilegal,” pesannya.
Lenni Ika mengungkapkan, kegiatan tersebut, selain merugikan penerimaan negara dan diancam sanksi pidana, peredaran rokok ilegal juga menimbulkan persaingan usaha yang tidak adil.
Bahkan, efek sosialnya dapat mengganggu produksi rokok resmi, yang akhirnya berdampak pada pemutusan hubungan kerja dan menimbulkan pengangguran.
“Segala informasi terkait peredaran rokok ilegal kiranya dapat disampaikan ke Bea Cukai Kudus untuk ditindaklanjuti. Untuk menjalankan usaha rokok secara legal, segala informasi dan perizinan dapat diperoleh dan diurus di Kantor Bea Cukai tanpa dipungut biaya,” tuturnya.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar