JEPARA – Mondes.co.id | Sekitar 2.900 nasabah BPR Bank Jepara Artha (BJA) telah mengajukan klaim dengan bank pencair BRI yang ditunjuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
“LPS telah mencairkan simpanan BJA sebesar Rp61.566.431.503 dari 29.661 rekening,” ungkap Sekda Jepara Edy Sujatmiko, baru-baru ini.
Edy Sujatmiko memberikan penjelasan terkait pembubaran badan hukum BJA. Pencabutan izin usaha BJA oleh OJK berakibat pada penetapan status BJA sebagai bank dalam likuidasi. Sehubungan dengan hal tersebut, tanggung jawab PSP kembali diambil alih sepenuhnya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
“Pencabutan tersebut sesuai dengan aturan perundang-undangan, yaitu setelah diberikan cabut izin usaha, maka yang berhak tersebut adalah LPS,” terangnya.
Mengenai modal Pemda sebesar Rp24 miliar yang disuntikkan ke BJA, Sekda Edy menjelaskan bahwa itu adalah kekayaan daerah yang dipisahkan dari aset Pemda. Dijadikan penyertaan modal daerah pada BUMD sesuai PP Nomor 54 tahun 2017.
“Peraturan OJK Nomor 62 tahun 2020 tentang Bank Perkreditan Rakyat. Di Pasal 44, pemilik BPR dilarang untuk menarik kembali modal yang telah disetor, baik kondisi sehat maupun kondisi tidak sehat,” kata dia.
Asisten II Sekda Jepara Hery Yulianto, menambahkan bahwa Pemda memilih jalur gugatan perdata untuk mengembalikan kerugian. Karena pelaporan tindak pidana dilakukan oleh OJK. Hal ini mendasarkan kepada UU Nomor 4 tahun 2003 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar