REMBANG – Mondes.co.id | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Rembang telah memusnahkan sebanyak 3.980 blangko e-KTP yang tidak valid atau rusak.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar untuk mencegah penyalahgunaan.
Bedasarkan data yang dihimpun Mondes.co.id, Minggu (2/2/2025), Kepala Dindukcapil Rembang, Suparmin, menegaskan bahwa setiap blangko e-KTP yang mengalami kerusakan atau dinyatakan invalid harus segera dimusnahkan.
Langkah ini diambil guna menghindari potensi penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Setiap blangko e-KTP yang tidak bisa digunakan harus segera dimusnahkan agar tidak disalahgunakan, misalnya untuk kepentingan tertentu seperti transaksi ilegal,” ujar Suparmin.
Menurutnya, blangko e-KTP yang dinyatakan invalid umumnya disebabkan oleh berbagai faktor.
Salah satunya adalah perubahan data pemilik, seperti alamat atau status kependudukan.
“Jika ada perubahan alamat atau data lainnya, otomatis e-KTP lama harus diganti dengan yang baru. Oleh karena itu, blangko lama dinyatakan tidak berlaku dan harus dimusnahkan,” tambahnya.
Selain itu, faktor lain yang menyebabkan e-KTP harus diganti adalah kondisi fisik kartu yang sudah tidak terbaca atau buram.
“Sering kali pemohon datang meminta pergantian karena e-KTP mereka sudah buram atau tidak terbaca oleh sistem. Setiap kali ada pergantian, maka kartu lama harus ditarik dan dimusnahkan,” jelas Suparmin.
Pemusnahan blangko invalid dilakukan secara berkala dalam jumlah besar.
Biasanya, proses ini dilakukan setiap satu hingga dua minggu sekali, tergantung pada jumlah kartu yang terkumpul.
“Setiap kali ada pemusnahan, kami juga membuat berita acara sebagai laporan resmi yang kemudian diserahkan ke tingkat provinsi,” tuturnya.
Lebih lanjut, Suparmin mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan praktik pemalsuan atau ‘permak’ e-KTP yang sudah buram atau rusak.
“KTP yang buram atau rusak sebaiknya langsung diganti secara resmi di kantor Dindukcapil. Jangan sampai ada yang mencoba mengubah data seperti umur atau alamat demi kepentingan tertentu, seperti untuk pencairan dana di bank,” tegasnya.
Upaya pemusnahan ini merupakan bagian dari langkah pencegahan yang dilakukan pemerintah guna memastikan data kependudukan tetap aman dan tidak disalahgunakan.
Dengan kebijakan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga keabsahan dokumen kependudukan mereka.
Proses pemusnahan blangko e-KTP ini juga menjadi salah satu langkah transparansi dalam pengelolaan administrasi kependudukan di Rembang.
Dindukcapil berkomitmen untuk terus melakukan pembaruan data serta menindak tegas apabila ada indikasi penyalahgunaan dokumen kependudukan.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar