Ribuan Batang Rokok Ilegal Ditemukan di Kecamatan Batealit

waktu baca 2 menit
Jumat, 25 Apr 2025 14:49 0 243 Dian A.

JEPARA – Mondes.co.id | Sebanyak 1.712 batang rokok ilegal berhasil diamankan oleh Bea Cukai Kudus di wilayah Kecamatan Batealit.

Giat itu dilakukan bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jepara dan instansi lainnya, seperti TNI, Polri, Kejaksaan, serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Jepara.

Kegiatan ini merupakan bagian strategi nasional dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan masyarakat, industri, dan penerimaan negara di bidang cukai.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Jepara melalui Kepala Bidang Penegakan Perda, Ketertiban Umum, dan Ketrentaman Masyarakat, Abdul Kalim menjelaskan, operasi rokok ilegal di Jepara ini merupakan kali keempat telah dilaksanakan pada bulan ini.

“Ada beberapa temuan rokok ilegal di beberapa toko yang tersebar di wilayah Kecamatan Batealit,” terangnya, Jumat (25/4/2025).

Abdul Kalim memaparkan, pelanggaran yang ditemukan saat di lapangan, paling banyak adalah rokok yang tidak dilengkapi pita cukai.

Ia pun mengedukasi kepada para penjual untuk berhati-hati apabila menjual rokok yang tidak terdapat pita cukai atau palsu dan terdapat pita cukai tapi tidak untuk peruntukannya.

“Hasil barang bukti yang telah disita tersebut selanjutnya langsung diserahkan ke Kantor Bea Cukai Kudus,” kata dia.

Dalam kegiatan operasi bersama tersebut, pemilik toko yang menjual rokok ilegal dilakukan pendataan dan diberikan sosialisasi guna menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Jepara.

Editor: Mila Candra

BACA JUGA :  Gerindra Siap Kawal Program Presiden Prabowo hingga Tingkat Desa

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini