REMBANG – Mondes.co.id | Upaya pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Rembang terus menunjukkan hasil signifikan.
Kemarin, sebuah operasi gabungan berskala besar berhasil mengamankan ribuan batang rokok tanpa pita cukai di Kecamatan Sarang.
Operasi yang melibatkan tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rembang, Satpol PP Provinsi Jawa Tengah, dan Kantor Bea Cukai Kudus ini berlangsung dari pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Fokus utama kegiatan ini adalah menyisir toko-toko yang disinyalir menjual produk tembakau ilegal di wilayah Kecamatan Sarang.
Pelaksanaan operasi ini berlandaskan pada PMK Nomor 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan DBHCHT dan Kepmenkeu Nomor 52 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Kegiatan Penegakan Hukum Dalam Rangka Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Tim dibagi menjadi dua regu untuk memastikan cakupan penyisiran yang efektif.
Dari penyisiran yang dilakukan, petugas berhasil menemukan rokok ilegal di dua lokasi utama di Karangmangu, Kecamatan Sarang.
Secara keseluruhan, operasi ini berhasil mengamankan 197 bungkus rokok ilegal, setara dengan 3.864 batang.
Seluruh barang bukti rokok ilegal tersebut akan diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain penindakan, tim operasi juga gencar melakukan upaya pencegahan dan sosialisasi.
Stiker “GEMPUR ROKOK ILEGAL” ditempelkan di beberapa lokasi strategis yang dilalui tim.
Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya dan kerugian peredaran rokok ilegal, serta mendorong partisipasi aktif dalam memberantasnya.
Kepala Seksi (Kasi) Penindakan Satpol PP Kabupaten Rembang, Karnen, menjelaskan bahwa operasi ini diawali dengan pengumpulan informasi intelijen sejak Jumat pekan lalu, difokuskan pada peredaran rokok ilegal di wilayah Rembang bagian timur.
“Setelah kami pastikan informasinya valid, langsung kami tindak lanjuti dengan operasi hari ini,” terang Karnen.
Sebelum melakukan penyitaan, petugas menyampaikan surat tugas kepada pihak toko untuk menghindari kesalahpahaman.
Karnen menambahkan bahwa pedagang kooperatif karena barang tersebut umumnya bukan milik pribadi, melainkan titipan.
“Kami berikan pengarahan bersama pihak Bea Cukai untuk penanganan sesuai kewenangan,” imbuhnya.
Terungkap bahwa rokok ilegal ini dijual dengan harga sekitar Rp13 ribu per bungkus dan dilepas kembali ke konsumen dengan harga Rp15 ribu.
Meskipun margin keuntungannya tidak terlalu besar, permintaan rokok ilegal cukup tinggi, terutama dari kalangan nelayan dan santri pondok pesantren di sekitar lokasi yang cenderung tidak memprioritaskan merek.
Karnen menegaskan bahwa sasaran utama dari operasi ini bukan hanya penjual, melainkan pihak yang menitipkan stok barang.
Penelusuran terhadap para pemasok atau sales masih terus dilakukan.
Setiap penyitaan juga dilengkapi dengan tanda bukti penerimaan barang, yang dapat ditunjukkan oleh pihak yang merasa menitipkan.
Penjual tidak diproses hukum, mengingat sikap kooperatif mereka dan tidak adanya keterlibatan langsung sebagai pemilik barang.
Satpol PP Kabupaten Rembang mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau menjual rokok ilegal, serta melaporkan apabila menemukan peredaran rokok tanpa pita cukai.
“Dukungan dan peran aktif masyarakat sangat penting dalam upaya kita bersama mewujudkan Rembang bebas rokok ilegal,” pungkas Karnen, menandaskan pentingnya sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam memerangi peredaran rokok ilegal demi menjaga kesehatan masyarakat dan mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar