Ribuan Batang Rokok Ilegal di Rembang Diamankan

waktu baca 2 menit
Selasa, 24 Des 2024 19:31 0 317 Supriyanto

REMBANG – Mondes.co.id | Dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal yang semakin marak, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rembang bersama instansi terkait berhasil melakukan penindakan terhadap ribuan batang rokok ilegal.

Operasi gabungan yang melibatkan Bea Cukai Kudus, Kodim, Polres, Kejaksaan, Bagian Perekonomian Setda, dan Dinas Komunikasi dan Informatika ini dilaksanakan selama dua hari, yaitu pada Senin dan Selasa (23-24 Desember 2024).

Sasaran operasi kali ini adalah sejumlah toko di Kecamatan Bulu dan Kecamatan Lasem.

Hasilnya pun cukup signifikan, di mana tim gabungan berhasil menyita sebanyak 8.420 batang atau setara dengan 423 bungkus rokok ilegal dari berbagai merek.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kabupaten Rembang, Eko Prasetyo Widjanarko, mengungkapkan bahwa di Kecamatan Bulu, petugas menemukan sejumlah besar rokok ilegal yang disembunyikan oleh penjual di sebuah tempat yang cukup tersembunyi.

“Penjual berusaha mengelabuhi petugas dengan menata barang bukti di satu tempat yang mudah terlihat. Namun, kecurigaan tim kami terbukti setelah dilakukan penggeledahan lebih lanjut di rumah penjual,” ungkap Eko.

Rincian hasil operasi menunjukkan bahwa di Kecamatan Bulu, petugas menyita 317 bungkus atau 6.340 batang rokok ilegal dari 20 merek berbeda.

Sementara itu, di Kecamatan Lasem, jumlah rokok ilegal yang berhasil diamankan sedikit lebih rendah, yaitu 104 bungkus atau 2.080 batang dari 8 merek berbeda.

Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan cukai, tetapi juga dapat berdampak negatif pada kesehatan masyarakat.

BACA JUGA :  Atasi Pengangguran, Job Fair Rembang Kembali Digelar

Rokok ilegal seringkali tidak memenuhi standar kualitas dan keamanan yang telah ditetapkan, sehingga dapat membahayakan kesehatan konsumen.

Seluruh barang bukti yang disita dalam operasi ini telah diserahkan kepada Kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pemerintah Kabupaten Rembang berkomitmen untuk terus melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk peredaran rokok ilegal.

Selain upaya penegakan hukum, peran masyarakat juga sangat penting dalam memberantas peredaran rokok ilegal.

Masyarakat diimbau untuk tidak membeli dan mengonsumsi rokok ilegal, serta melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini