PATI – Mondes.co.id | Revisi Perbup 55 hingga kini belum menemui titik temu. Padahal, ratusan kepala desa di Kabupaten Pati menginginkan revisi ini bisa diselesaikan secepat mungkin agar pengisian perangkat desa (Perades) bisa segera terlaksana.
Keinginan para kades untuk melakukan pengisian Perades di tahun 2023 ini nampaknya bakal sulit terlaksana. Hal ini lantaran revisi atau perubahan Perbup 55 yang telah diajukan Penjabat (Pj) Bupati Pati Henggar Budi Anggoro ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) hingga kini belum ada kabar kejelasan.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Pati, Irwanto saat dikonfirmasi mengatakan, hingga saat ini berkas perubahan Perbup 55 yang diajukan oleh Pj Bupati belum juga dikembalikan. Akibatnya, ratusan kekosongan kursi Perades kemungkinan belum bisa terisi di tahun 2023 ini.
“Kalau Perbup 55 kemarin pak Pj Bupati telah mengirim permohonan perubahan ke provinsi. Tetapi hingga kini belum diserahkan lagi ke kami. Harapan kami ya segera dicermati dan dikembalikan supaya nanti prosesnya bisa cepat,” kata Irwanto belum lama ini.
Pihaknya pun bakal semaksimal mungkin untuk percepatan penyelesaian revisi Perbup 55. Terkait lamanya proses perubahan ini, kata Irwanto, dikarenakan Kabupaten Pati dipimpin oleh seorang Pj yang ditunjuk oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri). Sehingga, segala sesuatu yang berkualitas dengan kebijakan daerah harus izin terlebih dulu ke pemerintah pusat.
“Karena tinggal 2 bulan lagi, kami belum bisa memastikan. Yang jelas nanti kami usahakan cepat selesai dan pelaksanaan bisa di tahun ini. Memang kalau dipimpin Pj, apa-apa ini susah, karena perizinan harus ke Kemendagri. Beda kalau kita dipimpin Bupati bisa diurus sendiri,” imbuhnya.
Sebelumnya, Paguyuban Kades se-Kabupaten Pati yang tergabung dalam Pasoepati menghendaki agar pihaknya memiliki kewenangan penuh untuk menentukan Perades karena selama kepemimpinan Bupati Haryanto dulu, pengisian Perades dilakukan oleh Pemkab.
Ketua Pasoepati, Pandoyo berharap agar perubahan Perbup 55 dapat segera terlaksana dan pengisian Perades bisa dilakukan di akhir tahun 2023. Keinginan ini cukup masuk akal, lantaran tidak mungkin melaksanakan pengisian perades saat tahun politik di 2024.
“Kalau kami inginya cepat. DPRD bersama Pj Bupati merubah Perbup 55. Karena saat ini ada ratusan kursi Perades yang kosong harus segera diisi karena jika kosong sangat mempengaruhi pelayanan terhadap masyarakat,” ungkap Pandoyo.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar