PATI – Mondes.co.id | Residivis spesialis pencurian kotak amal masjid kembali ditangkap pihak kepolisian dari Polresta Pati.
Diketahui, Pelaku yang berinisial SU (42) warga Desa Glonggong, Kecamatan Jakenan ini telah beraksi sebanyak 13 kali di berbagai masjid yang berada di Kabupaten Pati.
Kapolsek Wedarijaksa Iptu Suntoro mengatakan, pelaku terakhir melakukan aksi pencurian pada hari Sabtu, 4 Desember 2033 di Masjid Bani Solichin turut Desa Kajar, Kecamatan Trangkil.
SU (42) menggasak uang dalam kotak amal dengan cara mencongkel kunci kotak amal menggunakan obeng dan tang.
Atas kejadian tersebut, Pihak masjid Bani Solichin mengalami kerugian sekitar Rp1.000.000. Kemudian melaporkan kejadian tersebut di Polsek Wedarijaksa.
“Setelah adanya laporan unit Reskrim Polsek Wedarijaksa meminta bantuan kepada tim Opsnal Resmob Polresta Pati kemudian melakukan penyelidikan dan berkoordinasi,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat, 15 Desember 2023.
Iptu Suntoro menuturkan, setelah tim melakukan penyelidikan dan mendapatkan identitas pelaku, pihaknya kemudian mengamankan SU beserta barang bukti.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni kotak amal, satu buah grendel pengikat gembok, satu buah flashdisk berisi rekaman cctv terduga pelaku, motor Honda Vario terpasang nopol palsu, satu buah obeng, dan satu buah tang.
Dari pengakuannya, pelaku telah 13 kali melakukan pencurian isi kotak amal di berbagai masjid di wilayah Gabus, Tlogowungu, Juwana, Wedarijaksa, dan Pati Kota.
“Kini pelaku disangkakan Pasal 363 ayat 1 ke 5 tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkasnya.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar