Foto: Kuasa Hukum Zana Nimerodi Gulo saat diwawancarai awak media (Mondes/Vind) PATI – Mondes.co.id | Kasus persidangan penipuan investasi kapal yang menimpa korban Siti Fatimah Al Zana atau Zana terus bergulir di Pengadilan Negeri Kelas 1A Pati, Selasa (3/2/2026).
Pada persidangan kali ini, pledoi (nota pembelaan) terdakwa Utomo, secara sah ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui replik (tanggapan atas pledoi).
Kuasa hukum Zana, Nimerodi Gulo, menyatakan pledoi utama ditolak lantaran pembelaan yang dilakukan tidak sesuai fakta yang ada di lapangan.
“Benar, tadi pledoi dari terdakwa ditolak, pasti ada penilaian yang objektif terkait hal tersebut,” ujarnya langsung seusai persidangan.
Lelaki yang familiar disapa Gule ini, menyatakan jika pihaknya akan secara serius melakukan pemantauan dan pengawalan atas kasus tersebut.
Pasalnya, beberapa waktu yang lalu dengan kasus serupa, setelah diputus bersalah dan mengajukan banding di MA, terdakwa bisa lepas dari jeratan hukum.
“Kami akan mengawal terus kasus ini supaya tidak dapat lepas dari jerat hukum. Melakukan berarti harus bertanggung jawab,” tegasnya.
Gule juga menegaskan, bahwa setelah kasus ini, dipastikannya jika rentetan jeratan hukum telah menanti Utomo karena banyaknya kasus-kasus penipuan serupa yang dilakukan.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar