dirgahayu ri 80

Rembang Terapkan Layanan One Day Service untuk Pengurusan Balik Nama PBB-P2

waktu baca 2 menit
Kamis, 26 Jun 2025 16:05 0 266 Supriyanto

REMBANG – Mondes.co.id | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang meluncurkan inovasi layanan One Day Service untuk pengurusan balik nama Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Layanan ini bertujuan mempercepat proses penyesuaian nama dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) sesuai dengan bukti kepemilikan tanah, seperti akta tanah.

Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Rembang, Fery Sumardi, menjelaskan bahwa inovasi ini dirancang untuk mempermudah dan mempercepat masyarakat dalam mengurus penyesuaian nama SPPT mereka.

“Kami memiliki inovasi untuk SPPT yang belum atas nama sesuai dengan akta tanah. Kami menjalankan program One Day Service,” ungkap Fery saat ditemui di halaman Kantor Bupati belum lama ini.

Menurut Fery, masyarakat hanya perlu membawa surat pengantar dari desa dan langsung menuju kantor kecamatan atau kantor BPPKAD.

Jika seluruh dokumen persyaratan telah lengkap, proses penggantian nama dapat diselesaikan dalam satu hari.

Layanan One Day Service ini telah diimplementasikan di 14 kecamatan di Kabupaten Rembang, dan ke depannya, BPPKAD juga berencana untuk turun langsung ke desa-desa.

Kasubid Penilaian dan Pelayanan BPPKAD Kabupaten Rembang, Isti Rahayu Handayani, menambahkan bahwa timnya baru saja menyelesaikan layanan di tingkat kecamatan pada Selasa (24/6/2025) lalu.

Pelayanan selanjutnya akan menyasar desa-desa dengan jumlah pengajuan terbanyak.

Isti menjelaskan bahwa dalam prosedur reguler, proses balik nama dimulai dengan pengajuan wajib pajak ke desa.

BACA JUGA :  Rekrutmen Panwascam Disoal, Bawaslu Pati Disorot

Selanjutnya, admin desa akan mengunggah dokumen ke dalam sistem aplikasi untuk diverifikasi oleh BPPKAD.

“Jika semua dokumen sudah sesuai persyaratan dan diverifikasi, SPPT bisa langsung dicetak lewat BPPKAD. Namun, karena pengajuannya sering kolektif dalam jumlah banyak, prosesnya bisa memakan waktu satu hingga dua hari,” jelas Isti.

Dengan adanya layanan One Day Service, SPPT dapat langsung dicetak di tempat, menjadikannya lebih cepat dan efisien.

Selama satu bulan terakhir pelaksanaan layanan One Day Service ini, tim BPPKAD Kabupaten Rembang telah berhasil melayani 1.175 pengajuan penyesuaian nama SPPT PBB-P2 berdasarkan bukti kepemilikan tanah.

Inovasi ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan publik dan mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini