Foto: Pelayanan di Kantor PA Pati (Mondes/Singgih) PATI – Mondes.co.id | Terdapat satu kasus yang menyita perhatian di Kabupaten Pati.
Yakni pasangan remaja yang mengajukan dispensasi kawin di Pengadilan Agama (PA) Pati.
Bukan semakin bahagia, nahasnya enam bulan kemudian pasangan tersebut malah mengajukan cerai.
Sebelumnya, pasangan berusia 16 tahun itu mengajukan dispensasi nikah ke PA Pati dengan kondisi sudah punya anak usia dua bulan.
Artinya, mereka sudah melakukan hubungan suami-istri sejak masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Humas PA Pati, Aridlin, menjelaskan dua remaja ini mengajukan dispensasi kawin pada Mei 2025, lalu melangsungkan pernikahan resmi pada bulan yang sama.
“Anaknya lahir duluan, terus baru nikah, anaknya sudah umur dua bulan. Orang tua kedua belah pihak juga memohon ke sini, kalau tidak dikabulkan, kan nanti pandangan masyarakat gimana,” tuturnya, Kamis, 8 Januari 2026.
Pihaknya terpaksa mengabulkan permohonan dispensasi karena mereka sudah punya anak.
“Sudah kumpul, ke sana-ke sini berdua, kalau tidak dinikahkan jadinya apa nanti. Tambah dosa,” terangnya.
Sayangnya, pada November 2025, sang suami mengajukan cerai talak karena usai menikah malah pisah rumah.
Saat ini, proses perceraiannya juga masih berjalan di PA Pati.
“Umur pernikahan enam bulan, setelah menikah tak pernah bersama. Jadi sudah hubungan suami-istri sebelum nikah, tapi setelah nikah nggak pernah lagi. Padahal dulu pas minta dispensasi nikah sudah tak kasih pesan jangan ke sini lagi, kok malah ke sini lagi,” bebernya.
Ia mengungkap alasan sang suami mengajukan cerai karena memang sudah tak cinta lagi dan keberatan dimintai nafkah lahir.
Pihak laki-laki juga merasa dipaksa orang tuanya untuk menikah.
Pada akhirnya, pihaknya terpaksa memaklumi kondisi tersebut karena umur 16 tahun memang kemungkinan belum bisa cari nafkah.
“Istrinya merasa kurang dengan nafkah. Terus (yang laki-laki) tak tanya, kamu kasih berapa? Ternyata gak diberi. Ya gimana, umur segitu pikirannya belum sampai (menafkahi),” ungkapnya.
Diketahui, kasus pasangan remaja yang hamil duluan, kemudian mengajukan dispensasi kawin ini memang banyak terjadi.
Ada pula alasan untuk menghindari zina dan pergaulan.
Pemohon itu dari rentang usia 14 hingga 18 tahun.
Menurut catatan PA Pati, pada 2025 jumlah dispensasi kawin mencapai 238 pemohon dan yang sudah dikabulkan 234 pemohon, kemudian sisanya masih berproses.
Jumlah ini sebenarnya turun dari 2024 yang mencapai 326 pemohon.
Rinciannya, 320 pemohon dikabulkan dan selebihnya berproses di 2025.
“Memang agak susah, dari KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia), kan semestinya jangan dinikahkan dulu. Sedangkan kalau tidak dinikahkan, mereka kumpul begitu terus. Berbuat yang tidak baik itu,” paparnya.
Ketimbang menimbulkan masalah yang lebih besar, PA Pati akhirnya mengabulkan semua permohonan dispensasi kawin.
Pihaknya menekankan kepada orang tua untuk sanggup membimbing kehidupan rumah tangga anaknya yang masih di bawah umur.
“Untuk menghindari yang lain-lain kita ambil sikap, sudahlah kita kabulkan saja. Ke depannya hanya Allah Yang Maha Tahu,” pungkasnya.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar