Rekonsiliasi Botok Cs Temui Titik Terang, DPRD Bersamai

waktu baca 2 menit
Rabu, 26 Nov 2025 17:03 0 77 Singgih Tri

PATI – Mondes.co.id | Gabungan Aktivis Pati (GAP) terus mengupayakan rekonsiliasi pembebasan Supriyono alias Botok dan kawan-kawan dari tahanan Markas Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Mapolda Jateng).

DBHCHT TRENGGALEK

Ketua GAP Muryanto mengungkapkan, Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang sebelumnya gagal mendapatkan tanda tangan dari anggota DPRD Kabupaten, kini berkat bantuan GAP, DPRD Kabupaten Pati mau menandatangani.

“Pelaksanaan rekonsiliasi diserahkan ke kami sebagai inisiator dan kami tindak lanjuti. Saat kami meminta tanda tangan DPRD terkait persetujuan dan permohonan ke pihak berwajib, ada sedikit negosiasi hingga siang kemarin tanggal 25 November terjadi kesepakatan bahwa yang bertanda tangan atas nama masing-masing fraksi,” ungkapnya, Rabu, 25 November 2025

Dari tujuh ftaksi yang ada di DPRD Kabupaten Pati, ada satu fraksi yang enggan tanda tangan dengan alasan yang tidak jelas.

Meskipun demikian, hal itu dinilai tidak berarti, karena enam fraksi dirasa sudah cukup untuk pengajuan rekonsiliasi.

“Alhamdulillah dengan bantuan teman-teman AMPB, semua fraksi sudah menandatanganinya, hanya satu fraksi yaang belum, namun itu bagi kami sudah lebih dari cukup,” lanjutnya

Sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin menyetujui upaya rekonsiliasi yang diajukan oleh GAP sebagai inisiator.

Pihaknya tidak pernah berniat mempersulit proses tersebut, tetapi jika diminta sebagai penggagas, maka pihaknya harus berkoordinasi dengan pimpinan serta fraksi-fraksi lain.

“Kalau sebagai penggagas butuh proses panjang karena kami harus eksternal, artinya perlu berkoordinasi dengan Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) Pati atau lembaga yang terkait. Kami tidak ingin nanti dianggap melakukan intervensi,” tuturnya.

BACA JUGA :  JMPPK dan Germapun Kirimkan Surat Audiensi, Pertanyakan Janji Bupati Kepada Mereka

Pihaknya menilai, terkait persoalan yang melibatkan Botok Cs, DPRD Kabupaten Pati menilai bahwa kasus tersebut telah masuk dalam ranah ketertiban umum dan ini sedang ditangani oleh pihak kepolisian.

“Jadi seperti disampaikan saat audiensi sebaiknya dilaksanakan oleh inisiator yakni GAP, dan DPRD sebatas membantu terlaksananya,” pungkasnya.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini