PATI – Mondes.co.id | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati telah rampung menggelar rekapitulasi tingkat kabupaten.
Hasilnya, Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Pati 01, Sudewo dan Risma Ardhi Chandra (Sudewo-Chandra) unggul dibandingkan pasangan calon (Paslon) lainnya.
Hasil rekapitulasi tersebut telah tertuang dalam Keputusan KPU Kabupaten Pati nomor 3477 tahun 2024, tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pati tahun 2024 tertanggal 4 Desember 2024.
Dari total suara sah sebesar 783.948, Sudewo-Chandra meraup 419.684 suara atau 53,54 persen.
Paslon nomor urut 02, Wahyu Indriyanto dan Suharyono (Wahyu-Suharyono), berada di posisi kedua dengan perolehan 335.318 suara atau 42,77 persen.
Sementara itu, Paslon nomor urut 03 Budiyono dan Novi Eko Yulianto (Budi-Novi) hanya memperoleh 28.946 suara atau 3,69 persen.
Sedangkan untuk jumlah suara tidak sah adalah 30.200 dan total suara sah dan tidak sah ialah 814.148.
Komisioner KPU Kabupaten Pati, Khusnul Imanuddin mengatakan, setelah Berita Acara (BA) dan Surat Keputusan (SK) ditetapkan hari ini, Kamis (5/12/2024), pihaknya langsung mengantarkan kotak berkas rekapitulasi kabupaten ke KPU Provinsi Jawa Tengah.
“Bagi pihak-pihak yang berkeberatan dengan hasil rekapitulasi, bisa mengajukan proses sengketa ke MK,” ujarnya, Kamis (5/12/2024).
“Setelah itu kami akan memantau progres MK dalam me-register perkara-perkara yang ada di Pilkada seluruh Indonesia,” imbuh Khusnul Imanuddin.
Dilanjutkan, jika memang nanti MK memutuskan Pati tidak ada gugatan, maka KPU Pati akan sekali lagi mengadakan pleno penetapan hasil bupati dan wakil bupati.
Ditambahkan, sebelum ditetapkan dalam SK, hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten telah dicermati oleh para saksi ketiga Paslon serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pati.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar