KUDUS- Mondes.co.id | Upaya memberantas penyakit masyarakat, sepuluh remaja diamankan Polsek Kudus Kota pada Sabtu (14/12/2024) dini hari.
Sepuluh remaja ini diamankan Polsek Kudus Kota lantaran berbuat asusila di kawasan Balai Jagong Wergu Wetan, berjualan miras, serta mengonsumsi miras di tempat umum.
“Kesepuluh remaja berhasil diamankan dari beberapa titik di wilayah Kota Kudus. Mulai dari menjual miras, meminum miras, premanisme, dan berbuat asusila di Balai Jagong Wergu Wetan,” ujar Kapolsek Kudus Kita Iptu Subkhan, hari ini.
Dikatakannya, puluhan remaja tersebut berinisial MDAP (18) dan IL (18) warga Kecamatan Mejobo yang diamankan karena aksi premanisme di Balai Jagong.
Kemudian MNR (23) dan MFEF (17) warga Kecamatan Jekulo, diamankan karena menjual miras.
Selanjutnya SI (19) warga Kecamatan Jati, MAS (17), HN (20), dan MZAR (24) warga Kecamatan Mejobo, diamankan karena mengonsumsi miras.
“Sementara, MAG (13) dan ANA (18) diamankan karena melakukan asusila di tempat umum,” tegasnya.
Subkhan menyebut, fenomena kenakalan remaja saat ini, perlu menjadi perhatian semua pihak.
Tidak hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, butuh peran aktif semua pihak, sesuai kewenangan yang dimiliki.
Selama ini, berbagai upaya dengan tindakan represif maupun preventif sudah digencarkan Polsek Kudus Kota.
“Kota Kudus milik kita semua, mari jaga dan rawat dengan menjaga generasi muda, agar tidak tergerus oleh budaya-budaya yang tidak sesuai norma hukum, norma agama dan norma sosial,” pungkasnya.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar