JEPARA – Mondes.co.id | Polres Jepara gencar menyisir kamar-kamar kos di wilayah Kota Ukir. Hal ini setelah adanya laporan dari masyarakat terkait pasangan tanpa status perkawinan yang tinggal bersama.
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, pihak kepolisian banyak menerima aduan masyarakat terkait keberadaan kamar-kamar kos yang dihuni pasangan tak resmi. Untuk itu, pihaknya menginstruksikan jajaran, melakukan razia di sejumlah kamar kos.
“Kami intensifkan razia di kamar-kamar kos. Termasuk di wilayah pinggiran,” ungkap AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Senin (13/5/2024).
Hal ini sebagaimana yang ditemui tim Patroli, kemarin malam. Mereka berhasil mengamankan sepasang muda-mudi tanpa status pernikahan di sebuah kamar kos yang berlokasi di Kecamatan Jepara Kota. Saat itu, mereka kedapatan asyik berduaan, diduga hendak berbuat mesum dalam kamar.
Pasangan muda-mudi lain jenis ini tampak kaget dan panik saat melihat Tim Patroli Presisi Siraju Polres Jepara di depan pintu kamar kos mereka. Petugas kemudian meminta keterangan, sekaligus memeriksa dalam ruang kamar untuk memastikan tak ada barang terlarang.
“Jika ada yang mencurigai adanya aktivitas mesum di kamar kos. Hubungi kami melalui WhatsApp Siraju di nomer 08112894040 dan panggilan telepon darurat Call Center 110 Polri,” kata dia.
Tim Patroli Presisi Siraju melakukan razia di kos-kosan yang dijadikan arena mesum pasangan tidak resmi.
Dalam kamar kos, petugas menginterogasi pasangan tersebut dan mengakui telah berbuat mesum dengan pacarnya. Bukan itu saja, polisi juga melakukan pemeriksaan narkoba dan obat terlarang lainnya.
Saat ini, kedua remaja yang bukan pasangan suami istri sah tersebut telah diamankan di ruang penyidikan Sat Reskrim Polres Jepara untuk dilakukan pendataan dan pembinaan.
“Dengan membawa pasangan bukan suami istri yang terjaring ke kantor polisi, diharapkan bisa membuat efek jera bagi siapa saja yang melanggar norma asusila,” ucapnya.
Selain mengamankan kedua remaja tersebut, petugas juga memberi imbauan kepada penghuni rumah kos untuk senantiasa mematuhi peraturan yang telah ditetapkan. Petugas juga menjelaskan, bahwa tindakan ini dilakukan demi kepentingan bersama dan demi menjaga kenyamanan masyarakat sekitar.
“Pemilik kos juga harus ikut mengawasi. Jangan sampai rumah kos mereka digunakan untuk perjudian, narkoba, dan tindakan asusila lainnya,” kata dia.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar