dirgahayu ri 80

Rawan! ASN Jateng Dilarang Gunakan Seragam Identitas Pegawai

waktu baca 2 menit
Senin, 1 Sep 2025 18:01 0 59 Singgih Tri

SEMARANG – Mondes.co.id | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah meminta seluruh pegawainya, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN untuk tidak mengenakan seragam khaki.

Imbauan ini dimulai pada Senin, 1 September 2025 hingga beberapa hari ke depan.

Kebijakan ini diambil guna menjaga kondisi tetap kondusif di tengah situasi yang dinilai kurang stabil.

Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi pegawai yang menjalankan tugas penegakan peraturan daerah (Perda) dan hukum, seperti anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan petugas Dinas Perhubungan (Dishub).

“Pegawai tetap berseragam, cuma bukan seragam yang formal selama ini. Kami persilakan,” ujar Sumarno selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah dalam keterangan tertulis yang rilis pada Minggu, 31 Agustus 2025.

Dia menjelaskan bahwa ketentuan seragam baru ini hanya diberlakukan pada hari Senin, sebab di hari-hari lain sudah ada jadwal pemakaian batik maupun lurik.

Kebijakan tersebut juga dimaksudkan sebagai langkah pencegahan terhadap potensi ketegangan di lingkungan Kantor Gubernur Jawa Tengah.

“Ini juga untuk lebih menjaga, mungkin teman-teman ada rasa kurang nyaman dan sebagainya, dan itu harus dilakukan, kami persilakan,” imbuhnya.

Meskipun ada perubahan seragam, seluruh pegawai tetap diwajibkan untuk berkantor dan memberikan pelayanan kepada masyarakat seperti biasanya.

“Yang krusial, mereka (pegawai) tetap hadir, beraktivitas melayani masyarakat. Kondisi perkantoran sejauh ini normal dan kinerja harus terus dieksekusi seperti biasa,” ungkap Sumarno.

Pemerintah meminta ASN tidak mengendarai mobil dinas berpelat merah untuk mencegah potensi ketegangan.

BACA JUGA :  Harga DOD di Pati Naik pada Akhir Tahun

Permintaan ini muncul setelah sekelompok massa tak dikenal sempat membakar beberapa mobil di Kantor Gubernur Jateng.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini