REMBANG – Mondes.co.id | Sebanyak 125 penganut kepercayaan yang merupakan warga Kabupaten Rembang, kini bisa bernapas lega.
Mereka telah berhasil mengurus perubahan kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik mereka, menandai langkah maju dalam pengakuan identitas para penganut kepercayaan di Indonesia.
Sebelumnya, kolom agama di KTP para penganut kepercayaan ini kerap dikosongkan atau hanya tertera tanda strip.
Namun, berkat adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), mereka kini berhak mencantumkan “Penganut Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa” di KTP mereka.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dindukcapil Kabupaten Rembang, Khotib, merinci bahwa dari 125 pemohon, 67 adalah laki-laki dan 58 adalah perempuan.
Proses perubahan data ini terbilang cepat, hanya memakan waktu 1-2 hari jika persyaratan lengkap.
Bagi penganut kepercayaan yang ingin mengubah kolom agama di KTP mereka, ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi.
Khotib menegaskan pentingnya surat rekomendasi dari lembaga resmi.
“Penghayat kepercayaan harusnya memiliki lembaga atau organisasi, ada jemaahnya dan terdaftar di pemerintah. Kalau sendirian, nanti malah bisa dianggap sebagai aliran sesat,” jelasnya.
Ia mencontohkan kasus di Rembang, di mana seorang penganut kepercayaan mencoba mengeluarkan surat keterangan untuk dirinya sendiri, yang kemudian diprotes dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Rembang.
Khotib juga mengimbau para perangkat desa untuk tetap melayani warga penganut kepercayaan yang ingin mengurus perubahan kolom agama ini, meskipun mungkin ada ketidakpahaman.
“Dilayani saja, daripada berdebat malah memperpanjang urusan,” ujarnya.
Ia menambahkan, Dindukcapil Rembang akan memverifikasi berkas yang masuk.
Jika nama lembaga penganut kepercayaan tidak terdata sesuai keputusan kementerian, maka permohonan tidak dapat disetujui.
Berdasarkan data Dindukcapil, jumlah anggota penganut kepercayaan di Kabupaten Rembang mencapai 558 orang yang tersebar di 12 aliran kepercayaan.
Antara lain Sapto Darmo, Wringin Seto, Dasongo, Pakarti, Palang Putih Nusantara, Leman Seto, Permono Sejati, Cempoko Putih, Hayuningrat, Wayah Kaki, Roso Sejati, dan Pangestu.
Perubahan ini bukan hanya sekadar pencantuman nama di KTP, melainkan juga pengakuan identitas yang lebih luas bagi para penganut kepercayaan di Rembang.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar