Ratusan Pegawai Sejin Keracunan, Pihak Pengadaan Makanan Harus Diproses Hukum?

waktu baca 1 menit
Rabu, 17 Jul 2024 15:11 0 448 Vindi Agil

PATI – Mondes.co.id | Ratusan pekerja di pabrik garmen dan sepatu PT Sejin Fashion Pati yang keracunan pada Selasa (16/7/2024), harus mendapatkan pertanggungjawaban secara penuh dari pihak pengelola atau pengadaan makanan untuk para karyawan.

Slamet Widodo salah satu praktisi hukum dari Bumi Mina Tani memaparkan, jika pertanggungjawaban itu harus didapatkan secara penuh bagi para korban yang keracunan makanan.

Pasalnya, insiden tersebut adalah kelalaian dari pengelola pengadaan makanan secara penuh yang mengakibatkan para pekerja keracunan.

Lelaki yang lebih akrab disapa Om Bob ini juga menegaskan, jika pihak pengelola pengadaan makanan tersebut tidak mau bertanggung jawab, maka dapat diproses secara pidana.

“Tanggapan saya karena itu menyangkut tentang kesehatan menyangkut juga nyawa, jika yang menangani pengadaan makanan tersebut tidak mau bertanggung jawab, harus diproses secara hukum,” tegasnya, Rabu (17/7/2024).

Bahkan, menurutnya pihak korban wajib menuntut haknya secara penuh dan bisa melapor pada pihak kepolisian untuk mempidanakan pihak pengadaan makanan, jika tidak ada pertanggungjawaban penuh dari pihak terkait.

Hal ini lantaran terkait kesejahteraan para pekerja yang sudah tertuang di dalam Undang-Undang Perlindungan pekerja ataupun buruh.

“Wajib dan itu harus diproses secara hukum karena itu menyangkut kesejahteraan dan keselamatan para pekerja ataupun buruh,” tandasnya.

Editor: Mila Candra

BACA JUGA :  Antisipasi Kejahatan Saat Mudik Lebaran, Polresta Pati Bakal Patroli 24 Jam Non-Stop

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini