Ratusan Narapidana di Pati dapat Remisi, Kok Bisa?

waktu baca 1 menit
Jumat, 18 Agu 2023 15:34 0 835 Singgih Tri

PATI – Mondes.co.id | Sebanyak 180 narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kabupaten Pati bisa menghirup nafas lega setelah mendapatkan remisi.

Sebagai informasi, remisi tersebut dihadiahkan tepat pada Hari Ulang Tahun Kemerdekaan ke-78 Republik Indonesia (HUT ke-78 RI). Para napi pun memperoleh pengurangan masa tahanan.

Adapun dua ketegori yang diberikan dalam remisi tersebut. Kepala Lapas IIB Kabupaten Pati, Febie Dwi Hartanto menjelaskan kategori tersebut yakni RU I untuk satu orang napi dan RU II untuk 179 napi.

“Untuk tahun 2023 di Lapas Kelas IIB Pati total 180, satu itu kategori RU I yang langsung bebas hari itu, sementara lainnya hanya pengurangan dari masa tahanan (RU II),” ungkapnya, Kamis, 17 Agustus 2023.

Pihak Lapas memberikan remisi secara simbolis saat pelaksanaan Upacara Peringatan HUT Kemerdekaan ke-78 Republik Indonesia di Alun-Alun Simpang Lima Pati kemarin.

Ia menyampaikan bahwa para napi memperoleh masa remisi berbeda-beda. Pengurangan remisi diberikan paling sedikit 1 bulan dan maksimal 6 bulan disesuaikan dengan jenis pelanggaran hukum yang dilakukan.

“Kalau kasusnya kan jelas berbeda-beda, ada yang tersandung narkoba, kemudian juga pidum (pudana umum) dan lain-lain. Lalu juga pengurangan 1 hingga 6 bulan,” jelas Febie.

Secara persentase, 60 persen Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Kabupaten Pati mendapat remisi di peringatan hari kemedekaan tahun ini.

Editor: Harold Ahmad

BACA JUGA :  Ngebet Nyabup, Slamet Warsito Daftar ke Sejumlah Parpol di Pati

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini