Ratusan Anak Yatim Piatu Terima Santunan di Bulan Ramadan

waktu baca 2 menit
Senin, 17 Mar 2025 20:34 0 357 Dian A.

JEPARA – Mondes.co.id | Menggapai berkah di bulan suci, Yayasan Pendidikan Muslimat (YPM) NU Cabang Jepara memberikan santunan kepada ratusan anak yatim di Aula Darul Hadlonah Gedung NU Jepara.

Acara diselenggarakan untuk menyantuni anak-anak yatim dan piatu dari tingkat TPQ di bawah naungan Muslimat NU.

Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Pengurus Muslimat NU Cabang Jepara Noor Ainy, koordinator tingkat kecamatan Ikatan Guru Taman Pendidikan Al Quran NU (IGTPQ MNU), serta 20 anak perwakilan yatim santri TPQ dari kecamatan Jepara serta beberapa guru TPQ yang menerima santunan.

Jumlah santunan diberikan kepada yatim dan piatu 211 anak dan 20 guru TPQ yang sudah mengabdi terlama.

Nama-nama mereka diusulkan oleh lembaga Taman Pendidikan Al Quran (TPQ) di bawah naungan YPM NU Cabang Jepara.

Ketua Yayasan Pendidikan Muslimat NU Cabang Jepara Farida Ahmad, mengatakan sumber dana santunan yatama tahun ini berasal dari 58 donatur.

“Semua berasal dari internal pengurus YPMNU serta pengurus Cabang Muslimat NU sendiri,” kata dia, Senin (17/3/2025).

Santunan yatama sengaja terselenggara di bulan suci Ramadan karena biasanya masyarakat pada umunya sudah menyelenggarakan pada Muharram.

“Makanya di samping mengharap Lailatul Qodar, juga agar berbeda programnya dengan yang biasa dilakukan masyarakat pada umumnya,” kata dia.

Noor Ainy selaku ketua Muslimat Cabang Jepara memaparkan, kegiatan ini merupakan program tali asih antara pengurus cabang dengan lembaga di bawahnya.

Karena lembaga pendidikan TPQ Muslimat NU yang lokasinya berada di masing-masing ranting merupakan binaan pengurus bidang pendidikan di ranting maupun Anak Cabang Muslimat NU yang berada di kecamatan.

BACA JUGA :  Bahasa Ibu Mulai Terasa Asing, Guru dan Siswa di Sekolah Bingung Nulis Aksara Jawa

Editor: Mila Candra 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini