JEPARA – Mondes.co.id | Sebagai bentuk solidaritas, ratusan aktivis lingkungan mengawal kasus aktivis lingkungan Karimunjawa yang dikriminalisasi. Mereka berbondong mendatangi Pengadilan negeri Jepara pada Kamis 1 Februari 2024.
Ratusan massa itu berasal dari lintas organisasi, baik dari dalam Kabupaten Jepara maupun luar daerah. Seperti Lingkar Juang Karimun, Walhi Jawa Tengah, Balong Wani, Forum Nelayan Jepara Utara, mahasiswa Greenpeace Indonesia, GUSDURian Semarang, KontraS, Aksi Kamisan Semarang, dan lainnya.
Salah satu tuntutan mereka, pembebasan Daniel Frist Maurits Tangkilisan yang sedang menjalani sidang perdana kasus UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
”Bebaskan saudara Daniel, kembalikan Karimunjawa seharusnya sebagaimana kawasan konservasi, dan tutup tambak udang ilegal,” ujar koordinator lapangan aktivis lingkungan Karimunjawa, Yaswina Ibensina saat menyampaikan orasinya.
Mereka juga membawa beragam sepanduk dan baliho berisi penolakan kriminalisasi terhadap Daniel Frits Maurits Tangkilisan. Seperti #SaveKarimunjawa, SaveDaniel dan lain-lain.
”Bebaskan Daniel. Dia pejuang lingkungan. Jangan kriminalisasi aktivis lingkungan,” teriak para orator di depan massa.
Daniel ditahan pada 23 Januari oleh Kejaksaan Negeri Jepara. Ia disangkakan dengan Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun penjara. Daniel dilaporkan setelah mengunggah komentar di media sosial Facebook melalui akun pribadinya Daniel Frits Maurits Tangkilisan.
Daniel disangka menghina masyarakat Karimunjawa. Lewat komentarnya di akun Facebooknya, Daniel dinilai menghina masyarakat Karimunjawa dengan kata-kata ”masyarakat otak udang”.
Ia semula mengunggah video Pantai Cemara yang tercemar limbah dengan tagar #savekarimunjawa. Video berdurasi 6 menit 3 detik itu diunggah pada 12 November 2022. Unggahan Daniel Frits mendapatkan komentar oleh para pengguna Facebook lainnya.
Saat itu, Daniel Frits lantas membalas komentar tersebut yang tertulis “Masyarakat otak udang menikmati makan udang gratis sambil dimakan petambak. Intine sih masyarakat otak udang itu kaya ternak udang itu sendiri. Dipakani enak banyak dan teratur untuk dipangan”.
Kemudian ada yang melihat komentar tersebut tidak terima dan berunding, kemudian melaporkan ke polisi.
Selain itu, di PN Jepara, hari ini juga diikuti oleh puluhan para pendukung pelapor Daniel yang mengaku dari Karimunjawa.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar