Ranperda Perubahan APBD Jepara 2024 Disepakati

waktu baca 3 menit
Selasa, 24 Sep 2024 17:26 0 386 Dian A.

JEPARA – Mondes.co.id | Setelah dilakukan pembahasan, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Jepara tentang perubahan APBD 2024 telah disepakati.

Kesepakatan ini tercapai dalam rapat paripurna, Selasa (24/9/2024) di ruang Graha Paripurna DPRD Kabupaten Jepara.

Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta menjelaskan sejumlah alasan perubahan anggaran.

Perubahan ini didorong oleh beberapa faktor utama, di antaranya adalah terbitnya PMK RI Nomor 110 Tahun 2023 dan PMK RI Nomor 146 Tahun 2023.

“Kemudian, ditetapkannya Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2023 tentang APBD Provinsi Jawa Tengah 2024, yang memuat alokasi bantuan keuangan,” ujarnya kepada unsur pimpinan serta anggota DPRD.

Perubahan ini juga didorong oleh adanya penyesuaian alokasi belanja bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, serta implementasi Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 900/6 Tahun 2024 turut mempengaruhi revisi anggaran ini.

Tak hanya itu, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2024 tentang perubahan PMK Nomor 19 Tahun 2023 juga menjadi faktor penting.

“Kami juga menindaklanjuti amanat Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, serta hasil pemetaan dan pemutakhiran klasifikasi perencanaan pembangunan dan keuangan daerah,” lanjut Pj Bupati.

Penyesuaian lainnya terkait dengan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diatur dalam Peraturan Gubernur Jateng Nomor 1 Tahun 2024.

Tak ketinggalan, diundangkannya Perda Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Penjabat Bupati Jepara berharap, sisa waktu di tahun ini dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh seluruh perangkat daerah.

BACA JUGA :  Program Eliminasi TBC Komunitas di Rembang, Tekan Angka Penularan dan Kematian Penyintas 

Dengan demikian, kegiatan yang sudah direncanakan dapat terlaksana dengan baik, sehingga penyerapan anggaran berjalan optimal, efektif, dan efisien.

Setelah melalui pembahasan yang dinamis, struktur Perubahan APBD Kabupaten Jepara 2024 mengalami beberapa perubahan. Pendapatan dipatok sebesar Rp2,47 triliun, sementara belanja ditetapkan mencapai Rp2,55 triliun.

Dengan demikian, defisit anggaran tercatat sebesar Rp71,9 miliar. Penerimaan pembiayaan juga ditetapkan sama dengan defisit, yakni Rp71,9 miliar. Sedangkan pengeluaran pembiayaan dinyatakan sebesar nol rupiah. Pembiayaan netto pun tercatat sebesar Rp71,9 miliar.

Lebih lanjut, Pj Bupati Jepara menyadari bahwa penetapan Ranperda Perubahan APBD 2024 masih jauh dari sempurna.

Keterbatasan kemampuan keuangan daerah mengakibatkan beberapa aspirasi masyarakat belum terakomodasi.

Meski demikian, pemerintah daerah berkomitmen untuk terus berupaya melakukan perbaikan di tahun berikutnya.

“Kita selalu berupaya untuk berbuat lebih baik pada tahun berikutnya, sehingga cita-cita untuk kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan Kabupaten Jepara dapat terwujud,” ungkapnya.

Terkait dengan disepakatinya Ranperda ini, langkah selanjutnya adalah mengirimkan dokumen tersebut kepada Gubernur untuk dievaluasi.

Diharapkan, proses evaluasi dapat berjalan lancar, sehingga hasilnya segera diperoleh dan Ranperda tersebut dapat ditetapkan sebagai peraturan daerah.

Ketua Sementara DPRD Kabupaten Jepara Agus Sutisna menekankan pentingnya tindak lanjut.

Dengan telah disetujuinya Ranperda Perubahan APBD 2024, dia berharap Pemkab Jepara segera memproses dokumen anggaran ini sesuai mekanisme yang berlaku.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini