TRENGGALEK – Mondes.co.id | Ramai beredar isu di media sosial jika Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan perpanjangan masa jabatan Kades.
Narasi-narasinya menampilkan berbagai reaksi ataupun ilustrasi dari kalangan tertentu mengenai kekecewaan putusan dimaksud.
Meski sebenarnya, hal tersebut belum bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Pun begitu, objek yang sebenarnya adalah MK memang menolak permohonan uji materiil Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa).
Sidang Putusan Nomor 107/PUU-XXII/2024 sendiri telah digelar di Ruang Sidang Pleno MK, pada beberapa waktu lalu.
Dikutip dari berbagai sumber, salah satu petikan amar putusan yang dibacakan oleh Hakim adalah “Mengadili, dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima”.
Permohonan tidak dapat diterima karena dianggap telah kehilangan benda. Sebab, norma yang sama telah diputuskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-XXII/2024.
Dalam putusan ini, MK mengabulkan sebagian permohonan terkait pasal tersebut. Dengan demikian, maka objek permohonan dalam perkara 107/PUU-XXII/2024 telah memiliki pemaknaan baru yang berlaku sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-XXII/2024 diucapkan.
Pasal 118 huruf e UU Desa selengkapnya menyatakan, kepala desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.
Menanggapi viralnya informasi tersebut, Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Trenggalek, Agus Dwi Karyanto mengatakan jika ada beberapa poin yang memang harus dicermati secara utuh. Bahwa putusan MK ditujukan pada Kades yang masa jabatannya selesai setelah bulan Februari 2024.
“Sedangkan untuk kepala desa yang masa jabatannya berakhir sebelum itu tidak bisa diperpanjang,” kata Agus Dwi Karyanto, Kamis (9/1/2025).
Namun di lain sisi, masih sebut Kadis PMD Trenggalek, pemerintah diharapkan agar segera menyelesaikan permasalahan pengisian jabatan kepala desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Hal ini penting, demi terpenuhinya kepastian hukum yang adil terkait masa jabatan kepala desa yang telah berakhir.
“Itu penting dilakukan, demi kondusifitas masyarakat desa, sehingga kesinambungan pelayanan publik dan pembangunan desa terus berlanjut,” imbuhnya.
Jadi, menurut mantan Camat Panggul ini, secara substansi putusan MK yang ramai itu, tidak untuk membatalkan perpanjangan masa jabatan Kades secara keseluruhan.
Akan tetapi hanya menolak permohonan uji materiil Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa).
“Artinya, hanya Kades yang diperpanjang berdasarkan pasal 118 huruf e ini yang terdampak putusan MK,” ujar Kadis PMD.
Sedangkan di Kabupaten Trenggalek, tandas dia, tidak ada Kades yang berakhir masa jabatannya di bulan Februari 2024, sehingga tidak terpengaruh putusan MK tersebut.
Hal itu karena 148 Kades yang diperpanjang masa jabatannya, masih aktif menjabat sampai dengan tahun 2025, 2027, dan 2029.
“Untuk perpanjangan masa jabatan Kades di Kabupaten Trenggalek, mengacu pada Pasal 118 huruf b dan huruf c, bahwa Kades yang masih menjabat pada periode pertama, kedua dan ketiga tetap menyelesaikan masa jabatannya sesuai ketentuan UU Nomor 3 Tahun 2024 menjadi 8 (Delapan) tahun,” pungkas Agus Dwi Karyanto.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
5 bulan lalu
Apa sih alasan Pemerintah dan DPR merubah UU yang sebelumnys dimana jabatan Kades cukup 5 tahun dan bisa dipilih kembali untuk periode kedua , menjadi 8 tahun dan bisa dipilih kembali untuk periode kedua? Kenapa masa jabatan Kades berbeda dg masa jabatan Presiden, Gubernur, Bupati/Walikota? Sebetulnya apa tujuan dari perpanjangan jabatan ini? Karena terlalu SINGKAT sehingga belum cukup waktu untuk menyelesaikan programnya? Kalau begitu sama aja dengan Presiden/Gubernur/ Bupati/Walikota, sama2 terlalu SINGKAT , sama2 programnya belum tuntas.
Mohon dikaji ulang UU Desa ini.
5 bulan lalu
𝘒𝘦𝘱𝘶𝘵𝘶𝘴𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘵𝘦𝘱𝘢𝘵 𝘬𝘭𝘶 𝘣𝘴𝘢 𝘫𝘨𝘯 𝘱𝘦𝘳𝘱𝘢𝘯𝘫𝘢𝘯𝘨 𝘫𝘢𝘣𝘢𝘵𝘢𝘯 𝘬𝘢𝘥𝘦𝘴 🙏🙏
5 bulan lalu
Saya sangat setuju di batalkan perpanjangan kepala desa.
Percuma. Semakin amburadul …ngabisin dana desa saja. Laporan dana desa fiktip semua, rekayasa semua.
Tolong p.prabowo dan mk .
Batalkan saja
5 bulan lalu
Saya setujunya tiap 3th ganti aja kak karena kades muda lebih kreatif
5 bulan lalu
Saya setuju tiap 3th ganti aja kak karena kades muda lebih kreatif
5 bulan lalu
Ngapaen ditmbah²in, kalo masih bisa bikin perpu kades seumur hidup, presiden seumur hidup, mentri seumur hidup😃
5 bulan lalu
Saya sebagai masyarakat sumatra selatan sangat setuju jika di batal kan untuk perpanjagan jabatan kades 8 thn. Karna saya yang merasa tingal d desa terpencil ni yg tahu betapa banyak nya penyelewengan dana desa yg di buat untuk kepentingan pribadi.bejaba 1priode sudah terbagun d rumah sudah ada mobil gimana itu apaka emang besar gaji kepala desa apa sehinga masa jabatan 1 priode sdah terdiri semua tolong pak d pukir kan duluh 6 tahun lg susah apa lg 8 tahun korup nya semakin d tambah lg
5 bulan lalu
Setuju perpanjangan masa jabatan hanya memperpanjang waktu kor*psi kades sekalian sudahi lah taati saja UUD yang berlaku tak usah macam macam lagian tak ada warga yang ingin masa jabatan kalian panjang. Dasar
kocak
5 bulan lalu
Kepala desa sekarang memperkaya diri baru 2 atau 3 th menjabat pada bikin rumah beli tempat dan mobil mewah… Sumber usaha gak ada.??????
5 bulan lalu
Masa jabatan kades sampai dgn 9 tahun itu tidak lebih dari sekedar rakus kekuasaan dan akan menimbulkan kkn baru. Jika memang tulus mau membangun desanya kan ada periode kedua jika memang rakyat masih menghendaki.
5 bulan lalu
Rakyat sangat setuju bila mengkaji ulang putusan perpanjangan masa jabatan kades……karna banyak kades yg bekerja amat sangat buruk dan sangat tidak pantas mendapat perpanjangan masa jabatan…..contoh desaku…kades tidak masuk kantor selama beberapa bulan dan tidak pernah peduli sama warga desanya….
Mohon pemerintah segera mengambil tindakan terhadap perpanjangan masa jabatan yg amat sangat merugikan warga desa dan tidak ada manfaat buat warga desa..
5 bulan lalu
Ini baru informasi yang benar
mari kita bljar jd masyarakat yg cerdas dlm menyikapi masalh hukum/ undang2..terutama undang 2 desa. ..demi kenyamanan masyarakat desa.yg tertram dan damai.
5 bulan lalu
Yang suruh sampean2 jadi Kepala Desa itu siapa, kan karena niat sampean sendiri. Kalau sampean2 pingin diperpanjang masa jabatan timbul pertanyaan macam2. Yg modal belum kembali, atau dibalik amanah jabatan sampean2 itu ada apa2 nya. Pengabdian pak Bos harus ihlas…
5 bulan lalu
Jabatan 8 tahun cocok sekali kl 6 tahun terlalu singkat
5 bulan lalu
Bagus itu bpk MK yg terhormat klau disahkan nantinya malah kades seluruh Indonesia makin leluasa korup uang negara saya mewakili sebagian masyarakat Indonesia mendukung sepenuhnya keputusan MK,rata2 menurut penilaian saya semenjak adanya dana desa rata2 kades memperkaya diri sendiri,gak takut makan uang rakyat hak rakyatnya disalurkan…
5 bulan lalu
Tambah Bagong aja .ini
5 bulan lalu
eang nfapain jabatan Kades mesti beda dengab nabatan pemda…. kan kakau bener2 mereka potensial… kan next dipilih lagi sama masyarakat…..
5 bulan lalu
Bagaimana dengan masa jabatan BPD, apakah menyesuaikan dengan masa jabatan Kepala Desa..??
5 bulan lalu
5 tahun seperti sebelumnya itu yg bagus supaya memberikan kesempatan buat masyarakat yg lain untuk membangun desa tercintanya ,
5 bulan lalu
Kembalikan masa jabatan kades 6 tahun atau 5 tahun. Biar tidak jenuh. Karena tidak semua kades itu baik.
5 bulan lalu
Mungkin perlu ada demo lagi untuk mengembalikan masa jabatan ke 6 tahun atau 5 tahun. Biar tidak jenuh. Karena tidak semua kades baik.
5 bulan lalu
Mungkin perlu ada demo untuk mengembalikan masa jabatan kades ke 6 tahun lagi, atau 5 tahun.
5 bulan lalu
Ya pak KLO jabatan kepaladesa 8 tahun ok lah tapi kalo kepaladesa nya baik bisa membawa kemajuan desanya dan di sukai masarakat nya tapi kalo kepaladesa nya gak bisa membawa harapan desa nya ke arah yang lebih baik malah kemunduran gimana mau di ganti Ter bentur dgn jabatan nya yg masih panjang. Pada inti nya saya gak setuju contoh nya di desa saya
5 bulan lalu
Sy malah setuju kl kepada Desa tetap menjapat 5 th, jgn diperpanjang ,karena kesempatan untuk korupsi lebih ganas . semuanya harus pakai uang,ada pihak tivicor Kl dikasi uang aman
5 bulan lalu
Semestinya Kades tidak bisa diperpanjang cukup 6 tahun setelah itu dipilih kembali. Presiden/Gubernur/Bupati saja hanya 5 tahun.
5 bulan lalu
Ini yang betul, seharusnya menghabiskan masa jabatannya dulu baru buat peraturan lg untuk periode yg akan datang, masak merubah aturan kok ditengah perjalanan
5 bulan lalu
Lima tahun saja banyak masalah yang menyakitkan. Masyarakat apalagi delapan tahun
Kesenjangan sosial
Nepotisme
Cek pakta di lapangan jangan cuma laporan diatas kertas
5 bulan lalu
Seharusnya tidak usah dperpanjang. Kalau baik pasti dpileh lgi.
5 bulan lalu
Perpanjangan jabatan kepdes kan cuma buat jualan pemilu aja TDK berpikir pantas atau tidak, i
Yg bikin ide senyum dah berhasil.
5 bulan lalu
Perpanjangan jabatan kepdes kan cuma buat jualan pemilu aja TDK berpikir pantas atau tidak, i
Yg bikin ide senyum dah berhasil
5 bulan lalu
Menurut sy ttpkan 5 thn saja masa jabatan Kades sama halnya jabatan Presiden,DPR,dll. kalo pantauan kita 8 thn gk akan ada kerja Kades yg positip untuk 3 thn kedepannya.karna….., lebih baik beri kesempatan yg mampu dan mau untuk memajukan desanya.
5 bulan lalu
Semestinya yg sudah 2 periode menjabat kades, TIDAK ada lagi perpanjangan dan tambah masa jabatan lgi. Sudah 10 tahun waktu yg sangat dan cukup lama menjadi kades dan sangat lama punya kesempatan untuk menyalagunakan jabatannya atau bisa korup dana desa lebih banyak lagi. Waspadalah, waspadalah.waspadalah!!!!
5 bulan lalu
Batalkan
5 bulan lalu
Setuju batalkan,,sebagian kepala desa ada yg amanah,,tapi kebanyakan yg korup nya,,waktu semakin panjang kesempatan untuk berbuat semakin leluasa
5 bulan lalu
Harus dibatalin masa jabatan Kades yang terlalu lama,karna semakin lama semakin menambah beban rakyat
5 bulan lalu
Cocok makin byk buat mashallah karena pasti tdk bakal nyalonkan diri lg krn sdh kenyang