PATI – Mondes.co.id | Sebanyak 196 Narapidana (Napi) yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Pati, diusulkan untuk mendapatkan remisi khusus (RK) Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah.
Kasubsi Registrasi dan Bimkemas Lapas Kelas IIB Pati Krismiyanto mengatakan, jika remisi adalah hak dari setiap narapidana yang sedang menjalankan hukuman. Maka dari itu remisi ini bisa diajukan oleh mereka semua.
“Untuk remisi ini adalah hak dari warga binaan untuk mendapatkannya. Ada 196 warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi Idulfitri tahun ini,” ujarnya, Rabu 29 Maret 2023.
Walaupun setiap napi bisa mengajukan remisi, akan tetapi menurut Krismiyanto mereka harus memenuhi kewajiban dan persyaratan yang telah ditentukan pihak Lapas untuk mendapatkannya.
Selain itu, para Napi juga diwajibkan berkelakuan baik dan rutin mengikuti kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh pihak Lapas.
“Mereka (Napi) harus memenuhi kewajiban dan persyaratan yang telah ditentukan untuk mendapatkan remisi, misalnya seperti mengikuti kegiatan seperti saat ini yang ada di Lapas Pati, kemudian tidak membuat pelanggaran serta tata tertib yang ada di Lapas Pati,” jelasnya.
Krismiyanto mengungkapkan, untuk pengusulan remisi lebaran kali ini hanya dibatasi hingga 10 April 2023. Yang mana setelah itu para napi tidak bisa mengajukan.
Pasalnya, setelah ditetapkan pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham akan segera memberikan surat keputusan tentang remisi lebaran.
“Untuk pengusulan remisi ini nanti terakhir pada 10 April. Jadi nanti setelah 10 April dari pihak Ditjen akan memberikan surat keputusan tentang remisi lebaran,” tutupnya.
Diketahui, saat ini pihak Lapas Kelas IIB Pati masih melakukan periksa untuk para napi yang akan mendapatkan remisi Lebaran. Jadi pihak Lapas Pati belum bisa memastikan ada yang langsung bebas atau tidak dalam pengajuan remisi kali ini. (Dy/Dr)
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar