dirgahayu ri 80

Raker Penyuluh Agama Islam Pati, Mantapkan Tupoksi dan Sinergi Lintas Sektoral

waktu baca 2 menit
Selasa, 21 Jan 2025 17:00 0 244 Singgih Tri

PATI – Mondes.co.id | Aula Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati menjadi saksi pelaksanaan ‘Rapat Kerja Penyuluh Agama Islam’ pada Selasa, 21 Januari 2025.

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Pati, Ahmad Syaiku.

Di acara tersebut dihadiri oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam, Abdul Hamid, perwakilan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Soewondo Pati, pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kabupaten Pati, serta pengurus Kelompok Kerja Penyuluh Agama Islam Kabupaten Pati.

Agenda utama rapat ini adalah membahas tugas pokok dan fungsi (tupoksi) penyuluh agama Islam, serta memperkuat sinergi lintas sektoral antara penyuluh agama Islam dengan berbagai lembaga, termasuk Lapas dan RSUD Kabupaten Pati.

Dalam sambutannya, Kepala Kemenag Kabupaten Pati, Ahmad Syaiku menekankan pentingnya penyuluh agama Islam menyusun rencana kerja tahunan yang konkret.

“Penyuluh agama harus mampu menghadirkan dampak nyata di masyarakat melalui program kerja yang terencana. Kehadiran mereka harus dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar,” katanya.

Lebih lanjut, Syaiku menyatakan harapannya terhadap kolaborasi antara penyuluh agama Islam dengan Lapas maupun RSUD Kabupaten Pati.

“Kami berharap sinergi ini mampu memberikan bimbingan rohani yang berkesinambungan. Sehingga peran penyuluh agama Islam benar-benar terasa manfaatnya, baik di lingkungan Lapas, RSUD, maupun masyarakat umum,” pesannya.

Dengan semangat kebersamaan, rapat kerja ini diharap menjadi langkah awal dalam memperkuat peran dan kontribusi penyuluh agama Islam di Bumi Mina Tani.

Editor; Mila Candra

BACA JUGA :  Sudah Akhir Tahun, PAD Sektor Pariwisata Pati Belum Capai 80 Persen   

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini