JEPARA – Mondes.co.id | Batas waktu pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) tahun ini adalah besok, Jumat 19 Mei 2023.
Namun, hingga saat ini masih ada ratusan calon haji (calhaj) di Kabupaten Jepara yang sudah masuk daftar belum melaksanakan pelunasan pembayaran.
Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Jepara, Muh Habib menyebutkan hingga, Rabu 17 Mei 2023 kemarin, masih ada 159 calon jemaah haji yang belum lunas biaya hajinya.
Sedangkan jemaah reguler yang berhak melunasi biaya haji sebanyak 1.450 orang.
“Hingga jemarin Yyang belum melunasi sebanyak 159 jemaah. Kita masih menunggu pelunasan sampai besok 19 Mei 2023,” ujar Habib, Kamis 18 Mei 2023
Dikatakan, dari 1.450 calon jemaah haji itu, sebanyak tujuh jemaah melakukan mutasi ke luar daerah.
Satu jemaah ke Karanganyar, 2 ke Klaten, 1 ke Tuban, 1 ke Kediri, 1 ke Lombok, dan satu lainnya ke Karawang.
Selain itu, ada pula mutasi dari Semarang ke Jepara sebanyak 2 orang.
Habib menyebutkan, ada satu calon jemaah yang sudah lunas namun batal berangkat karena meninggal dunia.
Lalu ada lima lainnya yang menunda dengan alasan menunggu penggabungan suami atau istri, sakit dan istri sakit.
“Jadi sementara ini, jemaah reguler yang berhak melunasi biaya haji sebanyak 1.280 orang,” sebut Habib.
Sementara itu, untuk jemaah cadangan yang berhak melunasi biaya haji sebanyak 183 orang.
Sejauh ini baru 132 jemaah yang lunas. Sedangkan 51 lainnya tidak melunasi. Baik yang reguler maupun cadangan.
Lanjut Habib, calhaj yang tidak atau belum melunasi dikarenakan berbagai hal.
Ada yang alasan ekonomi sampai alasan kesehatan.
Tetapi, ada satu calon jemaah cadangan yang sudah lunas tapi menunda keberangkatan.
Alasannya karena masalah ekonomi.
Dengan adanya tambahan porsi dari Kerajaan Arab Saudi sebanyak delapan ribu jemaah haji di Indonesia.
Untuk Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, mendapatkan jatah 52 kursi dari tambahan tersebut.
Dari 52 itu, yang sudah melunasi biaya haji ada 21 orang.
Habib menjelaskan, nama-nama yang masuk dalam kuota 52 itu sepenuhnya kewenangan pemerintah pusat.
Ada mekanisme tersendiri dalam pemilihan calon jemaah haji yang akan diberangkatkan.
Namun, mereka diminta untuk menyepakati tiga konsekuensi.
Pertama, siap diberangkatkan dan siap tidak diberangkatkan.
Kedua, siap diberangkatkan dari kloter manapun.
Serta, ketiga, jika nanti tidak jadi diberangkatkan dan sudah melunasi, tetapi tahun depan ada penambahan biaya haji, dia harus siap menanggung. (Ar/Dr)
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar