PATI – Mondes.co.id | Puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di area Alun-alun Sipang Lima Pati, kembali ditertibkan oleh Satpol PP Kabupaten Pati pada Sabtu (15/3/2025) malam.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pati, Sugiyono mengatakan, penertiban ini terus digencarkan karena perintah langsung dari Bupati Pati.
Yang mana Peraturan Daerah (Perda) terkait zona merah bagi para PKL harus dilaksanakan dengan serius untuk menciptakan keindahan kota Pati.
“Kita terus melakukan penertiban, ini sesuai mandat dari pak Bupati terkait zona merah bagi para PKL,” ujarnya langsung.
Para PKL yang tertangkap razia tersebut kebanyakan sudah sering dikenakan sanksi teguran, bahkan hingga penyitaan peralatan.
Akan tetapi teguran serta tindakan tegas yang diambil oleh pihak Satpol PP kerap diacuhkan para PKL, sehingga harus mengambil tindakan lebih tegas dengan menyita peralatan mereka selama kurang lebih 7 sampai 12 hari.
Dikatakannya, peralatan tersebut disita dalam jangka waktu yang cukup lama untuk memberikan efek jera.
Setelah masa penyitaannya habis, para pedagang bisa mengambilnya lagi di kantor satpol PP dengan membawa KTP.
“Bisa diambil minimal 7 sampai 12 hari kita sita, nanti setelah jangka waktunya selesai silahkan diambil ke kantor kami dengan membawa data diri,” pungkasnya.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar