JEPARA – Mondes.co.id | sebanyak 50 pelajar Duta Anti Narkoba Kabupaten Jepara mengunjungi Polres Jepara, Kamis (24/7/2025).
Mereka dibekali sosialisasi pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran Narkoba.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Achmad Sugeng, KBO Resnarkoba Ipda Sutrisno, dan Barisan Anti Narkoba Nasional (BANN) Kabupaten Jepara.
Para Duta Anti Narkoba sendiri akan menjadi duta-duta masyarakat yang mempromosikan kesadaran tentang bahaya narkoba dan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam upaya pencegahan narkoba.
Dalam sambutannya, Kasat Resnarkoba AKP Achmad Sugeng menyampaikan terima kasih atas respons positif dan euforia peserta yang mengikuti kegiatan ini.
“Saya bangga dan saya melihat adik-adik semua akan menjadi Duta Narkoba ke depannya,” ujar AKP Achmad Sugeng mewakili Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso.
Lebih lanjut, Kasat Resnarkoba menambahkan, pembekalan kepada Duta Anti Narkoba ini salah satu langkah strategis dalam memerangi peredaran narkoba di Kabupaten Jepara.
“Melalui para duta ini, kami berharap dapat lebih memotivasi masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan Jepara terbebas dari narkoba,” ucapnya.
Ke depannya, para Duta Anti Narkoba dapat memberikan edukasi ke masyarakat luas tentang narkoba hingga program-program pencegahan narkoba yang ada di Jepara.
Tujuan utamanya adalah untuk mengedukasi orang lain tentang bahaya narkoba, mendorong pencegahan penyalahgunaan narkoba, serta memberikan informasi yang benar tentang konsekuensi negatif dari penggunaan narkoba.
Dengan melibatkan pelajar sebagai duta anti narkoba, diharapkan pesan-pesan anti narkoba dapat lebih dekat dengan generasi muda.
Seperti yang diketahui bahwa kalangan ini rentan terhadap godaan narkoba.
Serta diharapkan, mereka dapat menjadi teladan yang baik bagi teman-teman sebaya.
“Dengan adanya Duta Anti Narkoba ini ini, Jepara dapat semakin mendekatkan diri pada visi menjadi Kabupaten yang tangguh dan bebas dari ancaman narkoba,” kata dia.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar