Puluhan Baliho Diturunkan Paksa Satpol PP Jepara

waktu baca 2 menit
Rabu, 19 Jun 2024 18:12 0 319 Dian A.

JEPARA – Mondes.co.id | Puluhan baliho di sejumlah titik di Kabupaten Jepara terpaksa diturunkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jepara.

Baliho yang sebagian besar bergambar bakal calon Kepala Daerah ini, dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara.

Penertiban dilaksanakan pada hari ini, Rabu (19/6/2024).

Puluhan baliho yang ditertibkan termasuk gambar Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfhi dan Crazy Rich Grobogan Joko Suranto. Beberapa baliho ini terpasang tepat di Alun-alun Jepara.

Kabid Penegakan Perundang-undangan Ketertiban Masyarakat pada Satpol PP Jepara, Abdul Khalim mengatakan, penertiban baliho tersebut akibat dari pelanggaran, karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 20 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3).

“Kami terpaksa menurunkan baliho-baliho ini sebagai penegakan Perda,” kata Abdul Khalim.

Puluhan baliho yang ditertibkan berada di ruas-ruas daerah protokol seperti Alun-alun Jepara 1, trotoar, dipasang menempel di pohon, tiang rambu-rambu lalu lintas, dan lampu penerangan jalan.

“Biasanya baliho ini dipasang pada tengah malam,” kata dia.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya berhasil mendapatkan 17 baliho, di antaranya merupakan baliho yang bertuliskan crazy rich Grobogan.

Penertiban ini tidak tebang pilih. Bahkan, ada juga baliho yang bertuliskan dukungan kepada Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi sebagai Calon Gubernur Jawa Tengah.

”Penertiban ini tidak ada tendensi apapun. Semua yang melanggar Perda K3 akan ditertibkan,” bebernya.

Seusai penertiban baliho yang melanggar K3, Satpol PP akan melanjutkan penertiban ini.

Satpol PP telah menyiapkan tim yang akan bergerak menyisir ke jalan-jalan protokol. Tim ini akan kembali bertugas.

BACA JUGA :  Cie Pamer, Ratusan Vespa Mbois Nangkring di Taman Krida

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini