PT New Ramon Star Didemo, Massa Tanyakan Izin Perusahaan

waktu baca 2 menit
Kamis, 31 Okt 2024 14:21 0 642 Harold

PATI – Mondes.co.id | Massa yang mengaku warga Desa Langgenharjo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, mendemo PT New Ramon Star, Kamis (31/10/2024).

Puluhan demonstran nampak membawa sejumlah banner berisi tuntutan dalam aksi tersebut, seperti “Kami Warga Langgenharjo Menolak Pabrik Pengolahan Limbah”.

Koordinator aksi, Hanggoro Prasetyo mengatakan, aksi ini untuk mempertanyakan izin perusahaan PT New Ramon Star yang bergerak di bidang pengolahan limbah.

“Demo damai warga Desa Langgenharjo mendemo PT New Ramon Star pabrik limbah yang ada di sini,” ujarnya.

“Mempertanyakan izin legal, Amdal, masalah masyarakat harus menikmati agar tidak ada masalah, ternyata hanya menerima limbahnya,” lanjut Hanggoro.

Menanggapi hal itu, Staf PT New Ramon Star, Fahrudin Afendy, membantah tuduhan bahwa perusahaannya tidak mengantongi izin. Ia menyebut, PT New Remon Star memiliki legalitas yang jelas.

“Tuduhan selama ini tidak terbukti, kami memiliki bukti yang valid dari kementerian maupun dinas terkait, mulai tahun 2016 sampai sekarang,” tegasnya saat dikonfirmasi.

Afendy menjelaskan, sebelum tahun 2016, perusahaannya memang berupa CV. Namun setelah itu berubah menjadi PT.

“Bahkan, pada tahun 2016 pihaknya sudah mendapatkan izin dari Gubernur, karena kewenangan itu dari pusat, jadi tidak lagi dari Dinas Lingkungan Hidup Pati, tapi langsung ke atas Gubernur Jateng, SK tahun 2016,” imbuhnya.

Selanjutnya, pada tahun 2020 PT New Ramon Star sudah mendapatkan izin operasional dari Dinas Lingkungan Hidup untuk penyimpanan limbah B3.

“Tahun 2019 kita juga sudah mendapatkan SK dari Kementerian Hidup sudah kita perpanjang, dan ini kita ada bukti sedang proses perpanjangan di sini,” terang Afendy.

BACA JUGA :  Banyak Pensiunan Masih terlihat Muda, Ternyata Angka Harapan Hidup di Jepara Meningkat

“Perlu diketahui, merujuk amar Keputusan Mahkamah Konstitusi menyatakan, pengelola B3 yang perpanjangan izinnya masih dalam proses, harus dianggap telah memperoleh izin, seperti itu,” tambahnya.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini