PT IMIT Diduga Lakukan Aktivitas Ilegal di Kawasan Hutan, Ini Tanggapan BKPH Bandung

waktu baca 2 menit
Selasa, 24 Okt 2023 21:21 0 853 Heru Wijaya

TULUNGAGUNG – Mondes.co.id | Sekitar 2 hektare lahan kawasan hutan negara Petak 88C dalam wilayah kelola KPH Kediri, SKPH Kediri Selatan, BKPH Bandung, RPH Besuki, Kabupaten Tulungagung menjadi lokasi budi daya udang vannamei. Hal tersebut sempat memicu konflik di tengah masyarakat sekitar, mengingat dampak yang ditimbulkan cukup meresahkan.

Beberapa keluhan terlontar dari warga sejak beroperasinya aktivitas tambak dimaksud. Seperti, air limbah usai panen udang yang berpotensi mencemari lingkungan. Kemudian, bau menyengat yang sangat mengganggu terutama bagi pengunjung wisata sekitar lokasi.

Lebih parahnya lagi, ada indikasi bahwa kegiatan yang dilakukan oleh PT. IMIT sejak Tahun 2008 ini diduga ilegal. Pasalnya, dari keterangan beberapa narasumber jika dokumen serta legalitas pengelolaan kawasan hutan belum disetujui otoritas di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK)

Dikonfirmasi Mondes.co.id, Kepala BKPH Bandung, SKPH Kediri Selatan, Joko Ediyanto mengatakan, pihaknya hingga sekarang belum menerima bukti legal formal mengenai keberadaan ataupun salinan dokumen tentang izin prinsip PT. IMIT dalam menggunakan kawasan hutan.

“Sampai saat ini, pihak BKPH Bandung belum menerima bukti otentik termasuk salinan legalitas terkait kelola tambak oleh PT. IMIT di kawasan hutan di dekat Pantai Gemah tersebut,” kata Joko, Selasa, 24 Oktober 2023.

Dia mengaku, sebagai pengampu kewilayahan sebenarnya telah mengetahui keberadaan tambak tersebut. Namun, semenjak dirinya menjabat sebagai Kepala BKPH Bandung (per Maret 2023), pengelola (dari PT. IMIT) tidak pernah melakukan komunikasi. Sehingga, ketika ditanya mengenai perizinan tambak belum bisa menjawab secara pasti.

BACA JUGA :  Hadapi Dinamika Kamtibmas, Ratusan Polisi di Trenggalek Gelar Latihan Dalmas

“Untuk kepastiannya (perizinan dari PT. IMIT), saya belum bisa menjawab dikarenakan memang tidak ada berkas administrasi yang masuk ke kantor. Memang, awalnya dulu sempat ber-PKS sejak Tahun 2007 tapi sekarang tidak ada komunikasi lagi walau di lapangan kegiatan tetap jalan,” jelasnya.

Pun begitu, lanjut Joko, berdasar informasi dari masyarakat, sesegera mungkin akan dilakukan pemanggilan kepada pihak terkait. Agar, tidak ada isu miring yang menyebut pihak BKPH Bandung telah melakukan kerja sama ‘bawah tangan’ dengan menejemen PT. IMIT. Mengingat, melalui dalih apapun tidak dibenarkan mengelola kawasan hutan negara tanpa melewati mekanisme dan regulasi yang ada.

“Karena faktanya, setelah PKS berhenti kemudian tidak pernah ada laporan lebih lanjut. Kami pastikan, hingga hari ini tidak ada kerjasama resmi antara menejemen PT. IMIT dengan Perum Perhutani,” tegas Joko.

Sementara itu, demi keberimbangan, wartawan Mondes.co.id juga menghubungi pihak PT. IMIT (atas nama Wiyoko sebagai legal head) melalui saluran telepon. Akan tetapi, hingga berita ini ditayangkan belum ada klarifikasi yang diberikan.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini