PATI-Mondes.co.id| Proyek pembangunan pelebaran jalan Desa Beketel – Maitan di wilayah Kecamatan Kayen menuju Tambakromo yang dikerjakan oleh CV Bangun Cipta, sampai batas waktu yang ditetapkan nampaknya belum juga tuntas.
Hal itu terlihat, Proyek yang dikerjakan sesuai jadwal kalender mulai dari 27 Oktober 2021 sampai 25 Desember 2021, namun sampai pergantian tahun 2022 masih juga belum tuntas.
Data yang dihimpun media, Proyek pembangunan jalan aspal hotmix dengan panjang 5. 551 meter dan lebar 5 meter dengan anggaran Rp 6,7 milyar lebih dari sumber dana Bantuan Keuangan Sarpras Provinsi Jateng tahun 2021.
Hal ini dimanfaatkan untuk meningkatkan sarana dan prasarana umum. Hanya saja sampai batas waktu pekerjaan yang dilaksanakan untuk pekerjaan yang menelan anggaran milyaran rupiah itu belum juga rampung.
“Kalau sesuai kalender pekerjaan, proyek itu dikerjakan mulai Oktober sampai Desember 2021, namun sampai awal tahun 2022, ternyata belum juga selesai, dan masih terlihat orang kerja,” ungkap warga Maitan kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Hal senada juga disampaikan warga lain. Menurutnya, Proyek pekerjaan aspal hotmix yang seharusnya mempunyai panjang 5.551 m, namun untuk proyek yang dikerjakan dilakukan secara bertahap, artinya, proyek dengan panjang 5 km lebih itu tidak penuh dikerjakan, namun terlihat putus-putus dibeberapa titik.
“Jadi tidak penuh pekerjaannya, namun ada yang di putus-putus pada beberapa titik,” katanya.
Menanggapi hal itu, Hasto Kasie peningkatan jalan bina marga yang didampingi Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati Sudarno, menjelaskan, Pembangunan pelebaran jalan beketel – maitan dikerjakan dengan panjang 5.511 m dan lebar 5 m, dengan anggaran Rp 6,7 milyar lebih.
“Pekrjaannya memang begitu, ada 3 segmen pekerjaan, yakni untuk segmen pertama dari beketel pernah ditangani PU tahun kemarin, dan dilanjutkan dari jalan yajg lumayan bagus, segmen 2 sampai wilayah bukit harus digali dan dilebarkan, dan segmen 3 sampai pasar maitan,” ujarnya.
Disinggung soal keterlambatan, Lanjut Hasto, Pihak rekanan sesuai konsekuensi sudah membayar denda sesuai batas waktu selama 12 hari, atau Rp 7 juta/hari.
“Sesuai peraturan gubernur untuk minggu ke 2 desember, pihak rekanan sanggup menyelesaikam 50 persen, dan ternyata dia sudah menyelesaikan 56 persen dicairkan, dan selama 12 hari itu pihak rekanan sanggup menyelesaikan,” tandasnya.
(Hdr/Mondes)
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar