REMBANG – Mondes.co.id | Proyek pengadaan laptop Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Rembang, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang pada hari ini, Senin (27/5/2024).
Tepatnya terkait pengadaan peralatan Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (TIK) di lingkungan Dindikpora Kabupaten Rembang pada tahun 2022.
Dalam laporan yang dilayangkan oleh Lembaga Pemantau Pelayanan Informasi Publik (LP3), diketahui pengadaan proyek senilai Rp26 miliar tersebut, terdapat kerugian negara hingga Rp15 miliar.
Adapun laporan yang diadukan adalah terkait anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) TIK yang diduga telah melanggar dan tidak mengindahkan regulasi dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
“Kami mengadukan anggaran DAK proyek TIK patut diduga melanggar regulasi dari LKPP, terkait konsolidasi pengadaan laptop produk dalam negeri. Kegiatan pengadaan itu dilakukan di Dindikpora Rembang pada tahun 2022,” ujar Ketua LP3 Sunardi.
Laporan yang disertai dengan dokumen pendukung telah disampaikan kepada pihak Kejari Rembang dan diterima langsung oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Rembang, Agus Yulianan Indra.
Dalam keterangannya, Sunardi mengungkapkan, pengadaan tersebut mencakup sejumlah barang.
Di antaranya berupa pengadaan laptop sebanyak 3.150 unit, router 210 unit, proyektor 210 unit, serta konektor sebanyak 210 unit.
Diketahui, proyek tersebut meyasar Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Rembang pada tahun 2022.
Adapun modus operandi adalah mark up anggaran yang diajukan. Sehingga terdapat perbedaan harga sejumlah alat TIK.
Tidak hanya itu, alat yang ada juga diduga tidak sesuai dengan spesifikasi seharusnya.
Kemudian untuk pihak terlapor dalam kasus ini di antaranya adalah Kepala Dindikpora Kabupaten Rembang, serta sejumlah pihak yang terlibat di dalamnya.
Mereka yang disebut dalam dokumen laporan antara lain adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom), serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Kami akan kawal sampai tuntas kasus ini. Semoga segera ditindaklanjuti Kejaksaan Negeri Rembang,” tandasnya.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar