Proyek JUT di Desa Terbis Diduga Dikerjakan Tanpa RAB dan Gambar

waktu baca 2 menit
Senin, 23 Sep 2024 16:54 0 531 Heru Wijaya

TRENGGALEK – Mondes.co.id | Beberapa kegiatan infrastruktur yang ada di sejumlah desa wilayah Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur terkesan asal-asalan dalam pengerjaannya. Sebagaimana hasil investigasi lapangan di sejumlah titik lokasi.

Salah satu contoh, Jalan Usaha Tani (JUT) di Desa Terbis, Kecamatan Panggul yang diduga dikerjakan tanpa menggunakan Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta perencanaan gambar proyek.

Akan tetapi, hal tersebut dianggap sebagai hal lumrah, bahkan dinilai jamak dilaksanakan. Pasalnya, tidak ada teguran atau sanksi kepada desa dimaksud.

Menanggapi itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kadis PMD) Kabupaten Trenggalek, Agus Dwi Karyanto kepada Mondes.co.id mengatakan, jika dalam pelaksanaan tiap kegiatan khususnya di desa, seharusnya ada gambar pekerjaan sekaligus rencana anggaran biaya.

“Sebelum dilaksanakan pekerjaan, Pelaksana Kegiatan (PK) seharusnya sudah membikin desain gambar dan rencana anggaran biaya (RAB) sebagai acuan pelaksanaan pekerjaan,” sebutnya Senin, (23/9/2024).

Masih menurut Kadis PMD, untuk mekanisme yang ada, sebelum berproses, harus dilakukan survey lapangan dahulu. Kemudian, dibikinlah desain gambar, spek teknis, dan rencana anggaran biaya.

“Serta melakukan survey harga barang di lapangan juga,” imbuh Agus.

Dirinya menambahkan, usai dilakukan survey harga barang, namun ada kenaikan harga barang, maka bisa dirubah melalui Perkades.

“Saat ada dinamika lapangan, bisa merubah Perkades tentang pengadaan barang, namun tidak boleh merubah pagu anggaran atau APBDes,” imbuhnya.

Tak kalah penting, sambung dia, sebelum kegiatan dilaksanakan, PK wajib sudah membuat desain gambar, spek teknis dan RAB.

BACA JUGA :  Sering Terjadi Karhutla, Polisi Trenggalek Ajak Pesanggem Peduli Hutan

Aturannya pun seperti itu, karena ketika semua persyaratan belum ada, bagaimana bisa melaksanakan pekerjaan.

“Kalau belum dibikin, pekerjaan sudah dilakukan, apa yang dipakai acuan PK untuk melaksanakan kegiatan?,” ujar Agus.

Perubahan penjabaran Perkades, lanjut Agus, tidak perlu berkoordinasi baik dengan BPD atau masyarakat, karena wilayahnya Kepala Desa, namun BPD hanya mendapatkan tembusan. Kemudian untuk desain gambar, spek teknis dan RAB yang membuat adalah Pelaksana Kegiatan (PK).

“Untuk desain gambar, spek teknis, dan menyusun RAB itu tugas PK,” pungkas dia.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini