TRENGGALEK – Mondes.co.id | Proses penyelidikan dugaan korupsi tata kelola anggaran Pemerintah Desa (Pemdes) Nglebeng, Kecamatan Panggul, Trenggalek terus berjalan.
Kasus yang berpotensi menyeret oknum pejabat desa di wilayah pesisir selatan Bumi Menaksopal tersebut, kini secara serius ditangani oleh APH (aparat penegak hukum).
Seluruh kemungkinan, secara detail diperiksa oleh petugas guna menemukan alat bukti yang cukup mengenai adanya penyimpangan pada pengelolaan anggaran desa dimaksud.
Bahkan, sejumlah saksi telah dimintai keterangan oleh Penyidik, Unit Tipikor, Satreskrim Polres Trenggalek.
Hingga kini, tim masih terus mendalami dan mengembangkan kasus tersebut, termasuk berkoordinasi dengan stakeholder terkait.
Kepada Mondes.co.id, Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro menyampaikan jika pihaknya konsisten secara serius menangani perkara tersebut dan telah memanggil beberapa orang untuk kepentingan penyelidikan.
“Sudah ada beberapa saksi kita panggil untuk dimintai keterangan, termasuk berkoordinasi dengan instansi terkait lain,” sebutnya, Sabtu 29 Maret 2025.
Dikatakan AKP Eko Widi, penyelidik dan penyidik tetap berkomitmen untuk terus melangkah sesuai prosedur yang ada.
Tahapan demi tahapan dilalui sebagaimana mekanisme perundangan, meski begitu tidak serta merta diinformasikan kepada khalayak, mengingat ranahnya masih ke lingkup teknis.
“Dipastikan, petugas tetap profesional sesuai mekanisme yang ada. Namun untuk teknis tidak bisa disampaikan kepada publik,” tandas Kasatreskrim.
Masih menurut dia, saksi-saksi yang diambil keterangannya merupakan pihak dengan keterkaitan langsung dengan sistem penyerapan anggaran.
Di antaranya, berasal dari penyedia jasa, sarana-prasarana kegiatan, serta staf pada lingkungan aparatur desa setempat.
Karena, penyidik itu bekerja untuk membuat terang benderang suatu kasus, sehingga jelas status hukumnya.
“Pada tahap penyelidikan, keterangan para saksi akan menjadi salah satu pintu masuk untuk menemukan peristiwa tindak pidana. Kalau nanti bukti-bukti yang terkumpul sudah kuat, status bisa ditingkatkan menjadi penyidikan,” jelas AKP Eko Widi.
Pun begitu, mantan Kasat Intelkam Polres Ponorogo itu menegaskan bahwa di dalam penanganan perkara, tidak boleh berandai-andai.
Segala hal harus berdasarkan fakta hukum, untuk itu kepada masyarakat diimbau jangan ‘menjustifikasi’ ataupun berasumsi dulu. Hormati pula adanya azas praduga tidak bersalah.
“Meski ada dugaan potensi pidana, akan tetapi tidak boleh menghakimi. Tunggu tahapan-tahapan prosesnya berjalan agar ada kepastian hukum, karena ada azas praduga tidak bersalah,” pesan dia.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar