PATI – Mondes.co.id | Program pemutihan pajak kendaraan di Kabupaten Pati masih berlangsung hingga kini.
Bupati Pati Sudewo pun mengajak masyarakat Bumi Mina Tani untuk memanfaatkan program yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Sebagai informasi, program pemutihan pajak kendaraan berlangsung pada 8 April hingga 30 Juni 2025.
Bagi masyarakat yang hendak memanfaatkan program ini, dapat datang langsung ke Samsat Kabupaten Pati.
Program pemutihan ini mencakup pembebasan tunggakan pokok pajak dan sanksi administrasi, serta penghapusan denda tunggakan Jasa Raharja bagi kendaraan bermotor yang menunggak hingga tahun 2024.
Dengan kata lain, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak untuk tahun 2025.
“Program ini sangat membantu masyarakat yang selama ini menunggak pajak kendaraan. Jadi, jangan disia-siakan kesempatan ini. Yang pajaknya telat, ojo sambat, langsung mangkat wae neng Samsat,” ujar Bupati dengan gaya khasnya, Rabu (16/4/2025).
Bupati juga menegaskan bahwa program ini adalah bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat agar beban administrasi kepemilikan kendaraan dapat dikurangi, sekaligus mendorong kepatuhan dalam membayar pajak.
Masyarakat Kabupaten Pati diimbau untuk segera mendatangi kantor Samsat terdekat dan menyelesaikan kewajiban pajak kendaraannya selama periode pemutihan berlangsung.
Dengan memanfaatkan program ini, maka masyarakat yang memiliki tunggakan pajak bisa membayar dengan biaya yang lebih ringan.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar