Program “Komanan 4 Manten Anyar” di Pati Tak Maksimal

waktu baca 2 menit
Jumat, 30 Des 2022 09:15 0 1004 mondes

PATI – Mondes.co.id | Program “Komanan 4 Manten Anyar” yang digaugkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati sejak bulan Juli 2022, dinilai Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pati, Ahmad Muthoza, belum maksimal.

Pasalnya, dalam kurun waktu selama enam bulan berjalan, program ini dirasanya sangat banyak kekurangan dan sinkronisasi antara pihak Disdukcapil dan KUA Kabupaten Pati.

“Kalau tidak salah baru dimulai Juli. Memang jaringan antara KUA dengan Disdukcapil kurang terpadu. Jadi seharusnya, begitu menikah langsung merubah status,” keluhnya, Jumat 30 Desember 2022.

Sebelumnya Ahmad mengatakan, jika setiap warga yang baru saja menikah akan langsung mendapatkan empat dokumen kependudukan seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk), KK (Kartu Keluarga), Buku Nikah, dan Surat Nikah. Tapi banyak yang tidak mendapatkan itu.

Walaupun Muthoza sendiri menilai inovasi ini sangat baik bagi masyarakat Pati. Tapi jika masyarakat harus mengurusi sendiri memang program tersebut, tidak bisa berjalan sebagaimana mestinya.

“Tapi banyak juga warga yang sudah menikah belum meng-update data. Atau juga warga yang cerai belum mengurus dokumen yang baru. Kalau masih mengurus sendiri ya kurang maksimal. Idealnya harus terkoneksi, missal jika ada warga dengan NIK menikah statusnya langsung berubah,” bebernya.

Ia juga mengungkapkan, kepengurusan dokumen penduduk yang terkesan berbelit-belit dapat dipermudah.

Terlebih tugas KUA hanyalah melakukan pendataan, sedangkan untuk masalah akta dan dokumen lain merupakan wewenang Disdukcapil.

“Jadi kami mengharapkan program itu terealisasi, setelah menikah dapat empat dokumen. Tentu masyarakat akan senang sekali dengan pelayanan pemerintah yang seperti itu. Kalau kami kan hanya mencatat warga yang menikah saja, setelah itu tugas selesai,” pungkasnya. (Dy/Dr)

BACA JUGA :  Kunjungi Kebumen, Ganjar Pranowo Bermalam Dirumah Warga

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini