Foto: Suasana penandatanganan kontrak PPPK beberapa waktu lalu di Pendopo Kantor Bupati Pati (Mondes/Singgih) PATI – Mondes.co.id | Sebanyak 3.523 Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati dipastikan segera menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
Hal itu setelah Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan persetujuan atas usulan yang diajukan Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pati.
Adapun total 3.523 PPPK Paruh Waktu yang akan menerima SK tersebut terdiri dari 2.878 tenaga teknis, 243 tenaga pendidik (tendik) alias guru, dan 402 tenaga kesehatan (nakes).
Kepala BKPSDM Kabupaten Pati, Sriyatun menyatakan bahwa saat ini pihaknya masih sibuk memproses Calon PPPK Paruh Waktu.
Selama beberapa hari ini, Calon PPPK itu sedang melangsungkan penandatanganan kontrak.
“Penandatanganan berlangsung pada 25 sampai 28 November,” paparnya, Kamis, 27 November 2025.
Pernyataan tersebut diperkuat oleh Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan Pemberhentian Informasi Kepegawaian (PPIK) BKPSDM Kabupaten Pati, Aziz Muslim.
Ia menjelaskan bahwa sebelumnya Pemkab Pati mengajukan 3.527 Calon PPPK Paruh Waktu. Namun, hanya 3.523 yang disetujui.
“Empat orang tidak dapat dilanjutkan, dua di antaranya meninggal dunia, satu bermasalah karena ijazah tidak sah, dan satu lainnya tersangkut persoalan hukum sehingga diberhentikan dari OPD (Organisasi Perangkat Daerah) tempatnya bekerja,” ungkapnya.
Aziz menegaskan bahwa para Calon PPPK Paruh Waktu akan mulai menerima gaji melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) pada tahun 2026.
Lalu hingga akhir 2025 mereka masih bekerja sebagai Tenaga Harian Lepas (THL) di instansi masing-masing, sambil menunggu penyerahan SK.
“Untuk saat ini kami sedang mengoordinasikan teknis penggajian dengan BPKAD. Target kami, penyerahan SK, SPK (Surat Perjanjian Kerja), dan SPMT (Surat Pernyataan Mulai Tugas) selesai dan dapat diberikan paling lambat Desember,” pungkasnya.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar