PPDI Dukuhseti Soroti JHT yang Belum Sentuh Perangkat Desa

waktu baca 2 menit
Minggu, 4 Sep 2022 13:39 0 951 mondes

Pati – Mondes.co.id | Sebanyak Ratusan perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kecamatan Dukuhseti, berharap bisa tercover Jaminan Hari Tua (JHT).

Mereka meminta, agar pemerintah desa (Pemdes) nantinya bisa mengcover sebagian dari biaya yang harus disetor ke BPJS Ketenagakerjaan.

Ketua PPDI Dukuhseti Suwarno mengatakan, hingga saat ini jaminan ketenagakerjaan bagi perangkat desa di Pati, Jawa Tengah, belum seluruhnya tercover.

Mengingat saat ini baru dua premi yang dicover oleh Anggaran Dana Desa (ADD). Yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)dan Jaminan Kematian (JKM).

“Total anggota PPDI di Dukuhseti sebanyak 126 anggota. Untuk itu kami berharap, teman-teman perangkat desa di Dukuhseti bisa tercover minimal 3 premi. Selain jaminan kecelakaan kerja dan kematian, kami berharap ditambah Jaminan Hari Tua (JHT),” ujarnya selepas rakor di Balaidesa Kembang, Minggu (4/9/2022).

Suwarno menyebutkan, untuk JHT diharapkan bisa dianggarkan di Tahun 2023.

Dimana anggarannya nanti diambilkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Dengan asumsi 5,7 persen biaya premi bisa ditanggung bersama antara pemberi kerja dengan perangkat desa secara mandiri.

“Premi untuk JHT iurannya sebesar Rp 115 ribu. Untuk itulah kami berharap ini bisa dibayar bersama. Yang 3,7 persen dibayarkan oleh pemberi kerja, sedangkan sisanya 2 persen dibayarkan oleh perangkat desa secara mandiri,” jelasnya.

Menanggapi permintaan PPDI, Budi Pujiharto, Ketua Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai) BPJS Ketenagakerjaan Pati menjelaskan, memang selama ini untuk JKK dan JKM perangkat desa sudah tercover secara kelembagaan. Dimana anggarannya masuk dalam APBD.

BACA JUGA :  Deteksi Dini Risiko Penyakit Kronis, Mobile JKN Hadirkan Fasilitas Skrining Kesehatan

“Memang kalau untuk JHT, beberapa desa yang sudah mengikuti dibiayai secara mandiri. Karena yang dia program sudah masuk ke anggaran APBD,” ungkapnya.

Imbuh Suwarno, “Dan yang perlu diketahui bahwa JHT ini bisa diklaim saat perangkat desa berusia 56 tahun, baik sudah purna atau belum. Atau peserta meninggal dunia.” (Ed/Dr)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini