PATI – Mondes.co.id | Polsek Wedarijaksa kembali mengamankan ratusan botol minuman haram saat menggelar giat operasi di dua warung sekitar Kecamatan Trangkil dan Wedarijaksa, Selasa 29 November 2022.
Kasihumas Polresta Pati, AKP Pujiati mengatakan, giat tersebut dipimpin langsung Kanit Samapta, Ipda Edi Purtianto, setelah menerima aduan dari masyarakat yang resah akan masifnya peredaran minuman keras (miras) di sana.
“Dalam pelaksanaan Ops kegiatan rutin kepolisian yang ditingkatkan (KRYD) oleh Polsek Wedarijaksa melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di dua kios atau tempat atau warung,” jelas AKP Pujiati melalui pesan singkat, Rabu 30 November 2022.
Diketahui ratusan botol miras itu, berasal dari pemilik warung yang bernama Wiwik Purwati dari Dusun Dodol, Desa Sidoharjo, Kecamatan Wedarijaksa.
Sedangkan pada pemeriksaan di warung lainnya milik Suwardi warga Desa/Kecamatan Trangkil, petugas pulang dengan tangan hampa karena tidak menemukan miras.
Selain menyita ratusan botol miras, Polsek Wedarijaksa juga mengimbau kepada pemilik warung untuk tidak menjual miras jenis apapun, guna menciptakan suasana yang kondusif dalam masyarakat.
“Polsek Wedarijaksa melakukan imbauan, itu, karena adanya miras dapat memicu suatu tindak pidana kejahatan. Kami juga mengajak pemilik warung untuk sama-sama membantu menciptakan situasi yang aman dan kondusif,” jelasnya.
Dalam giat yang berlangsung aman dan kondusif tersebut, pihak kepolisian kemudian membawa ratusan botol miras untuk kemudian didata, dibina dan dilakukan penindakan oleh Polsek Wedarijaksa. (Dy/Dr)
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar