Foto: Polsek Sarang Rembang saat menyisir sejumlah warung penjual miras (Mondes/Supriyanto) REMBANG – Mondes.co.id | Kepolisian Sektor (Polsek) Sarang di bawah jajaran Polres Rembang, melaksanakan kegiatan Kepolisian dengan Target yang Dioptimalkan (KKTDO) Tahun 2025 dalam rangka Operasi Cipta Kondisi.
Langkah ini diambil sebagai upaya proaktif dan penegakan hukum, guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif di wilayah hukum Kecamatan Sarang.
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Sarang, Iptu Yuli S bersama enam personel lainnya, termasuk Ps. Kanit Reskrim Aipda Arif, dan Ps. Kanit Provos Aipda Bagus Triono.
Kegiatan penertiban tersebut dilaksanakan pada Jumat sore (24/10/2025), dengan fokus menyasar warung dan kafe yang diduga kuat melakukan penjualan minuman keras (miras) secara ilegal.
Dalam pelaksanaan operasi, tim gabungan Polsek Sarang melakukan penyisiran dan pemeriksaan di beberapa lokasi yang terindikasi menjadi tempat peredaran miras tanpa izin.
Lokasi yang didatangi antara lain:
1.Warung milik N (35), warga Desa Bajingjowo RT 01 RW 04 Kecamatan Sarang.
Petugas memberikan pembinaan tegas kepada pemilik warung agar segera menghentikan kegiatan penjualan minuman keras.
2. Warung milik L (34), warga Desa Bajingmeduro RT 02 RW 01 Kecamatan Sarang.
Di lokasi ini, petugas menemukan dan menyita satu botol anggur kolesom yang digunakan sebagai bahan campuran dalam jamu seduh, serta memberikan edukasi dan teguran keras.
3.Warung kopi milik N (38), warga Desa Babaktulung RT 04 RW 01 Kecamatan Sarang.
Pemilik warung diberikan pembinaan intensif agar tidak kembali menjual miras yang dapat memicu gangguan kamtibmas.
4.Warung kopi milik Y (36), warga Desa Babaktulung RT 04 RW 01 Kecamatan Sarang.
Petugas memberikan teguran lisan dan pembinaan serupa untuk mencegah peredaran minuman beralkohol.
Kapolsek Sarang, Iptu Yuli S, menjelaskan bahwa Operasi Cipta Kondisi ini mengedepankan tindakan preventif dan edukasi.
“Kami mengutamakan langkah persuasif dan pembinaan kepada masyarakat, khususnya pemilik warung, agar tidak menjual miras. Kami tegaskan, miras sering kali menjadi pemicu utama berbagai bentuk gangguan kamtibmas, termasuk tindakan kriminalitas,” jelas Iptu Yuli.
Polsek Sarang berkomitmen untuk terus melaksanakan kegiatan serupa secara rutin dan berkelanjutan.
Tujuannya adalah untuk menjaga stabilitas keamanan, meminimalisasi potensi kriminalitas, dan memastikan terwujudnya lingkungan masyarakat yang tertib, aman, dan kondusif di seluruh wilayah hukum Kecamatan Sarang.
Selama rangkaian operasi berlangsung, situasi di lapangan dilaporkan berjalan aman, tertib, dan terkendali.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar