Polresta Pati Tetapkan Tersangka Pengeroyok Pemilik Rental Mobil, Dijerat Pasal 170 KUHP

waktu baca 1 menit
Sabtu, 8 Jun 2024 16:54 0 868 Harold

PATI – Mondes.co.id | Tersangka pengeroyokan berujung maut di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, terancam hukuman 12 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol M Alfan Armin, mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut.

“Sudah tersangka dan kami tahan, Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” ujarnya, Sabtu (8/6/2024).

Keduanya adalah EN berusia 51 tahun dan BC berumur 37 tahun. Mereka merupakan warga Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo.

“Keduanya sudah kami amankan, berinisial EN dan BC, sama-sama warga Desa Sumbersoko,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, BH (52) bos rental mobil asal Jakarta harus meregang nyawa, usai dihajar massa setelah diteriaki maling di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Kamis (6/6) sore.

Tiga rekan BH juga bernasib nahas, mereka harus menderita luka parah akibat aksi main hakim oleh warga sekitar.

Tak cukup sampai di situ, mobil Daihatsu Sigra yang ditunggangi para korban menuju lokasi saat menelusuri mobil rental yang hilang, turut dibakar massa.

Editor: Mila Candra

BACA JUGA :  Respons Bupati Pati soal Tambang yang Gemparkan Warga Sukolilo

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini