dirgahayu ri 80

Polresta Pati Tegaskan Hoaks Soal 2 Polisi Wafat saat Unjuk Rasa

waktu baca 2 menit
Kamis, 14 Agu 2025 12:56 0 146 Harold

PATI – Mondes.co.id | Kabar yang menyebutkan adanya dua korban meninggal dunia dari aparat kepolisian, dipastikan kabar bohong alias hoaks.

Ihwal tersebut ditegaskan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati.

Sebelumnya tersiar kabar bohong jika Aipda Teguh Sulistiyo dan Bripka Catur Budi Santoso, meninggal dunia saat bertugas mengamankan unjuk rasa (Unra) pada Rabu (13/8/2025) di Kabupaten Pati.

Fakta sebenarnya, Aipda Teguh Sulistiyo dan Bripka Catur Budi Santoso telah meninggal dunia pada tahun 2023 dan 2024 akibat sakit yang dideritanya.

Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan informasi dan mencegah timbulnya kesalahpahaman di masyarakat.

Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, mengatakan pihaknya telah melakukan penelusuran dan memastikan kabar yang beredar tidak benar.

“Kami tegaskan, Aipda Teguh Sulistiyo wafat pada tahun 2023 karena sakit dan Bripka Catur Budi Santoso wafat pada tahun 2024 karena sakit juga. Tidak ada hubungannya sama sekali dengan kegiatan unjuk rasa 13 Agustus 2025,” ujarnya, Kamis (14/8/2025).

Lebih lanjut, Kapolresta Pati menilai penyebaran informasi hoaks seperti ini berpotensi memicu keresahan publik.

“Berita bohong bisa menimbulkan persepsi yang keliru dan mengganggu situasi kamtibmas. Karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa kebenaran informasi sebelum membagikannya,” tegasnya.

Pihak kepolisian juga meminta masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

Menurut Kapolresta, memverifikasi informasi melalui sumber resmi adalah langkah penting untuk mencegah dampak negatif hoaks.

“Silakan cek kebenarannya lewat kanal resmi kepolisian atau sumber terpercaya lainnya, agar tidak menyesatkan dan merugikan banyak pihak,” imbuhnya.

BACA JUGA :  Mengintip Gelak Tawa Polres dan PWI Blora Songsong HUT ke-77 RI

Polresta Pati menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya, termasuk menangkal penyebaran berita palsu.

Aparat juga siap mengambil langkah hukum terhadap pihak yang dengan sengaja menyebarkan kabar bohong yang merugikan nama baik institusi dan individu.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini