dirgahayu ri 80

Polres Rembang Gelar Operasi Keselamatan Candi 2025, Ini Sasarannya

waktu baca 2 menit
Senin, 10 Feb 2025 16:36 0 520 Supriyanto

REMBANG – Mondes.co.id | Polres Rembang menggelar Operasi Keselamatan Candi 2025 selama 14 hari, mulai tanggal 10 hingga 23 Februari 2025.

Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas, membangun budaya tertib berlalu lintas, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik.

Apel Gelar Pasukan yang menandai dimulainya operasi ini dipimpin oleh Kapolres Rembang, AKBP Dhanang Bagus Anggoro, S.I.K., M.H., pada Senin (10/2/2025) pagi. Apel dihadiri oleh Forkopimda Kabupaten Rembang, TNI, Polri, Dishub, dan Satpol PP.

Kapolres Rembang, AKBP Dhanang Bagus Anggoro, S.I.K., M.H., menekankan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya Polri untuk mewujudkan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), terutama menjelang Ramadan dan Idulfitri 2025.

“Kami telah menyiapkan langkah-langkah antisipasi secara taktis, teknis, dan strategis untuk mengubah mindset masyarakat menjadi sadar dan taat aturan lalu lintas,” ujar AKBP Dhanang Bagus Anggoro.

Operasi Keselamatan Candi 2025 mengedepankan kegiatan preemtif, preventif, dan penegakan hukum yang humanis dan edukatif.

Dalam operasi ini, para pelanggar lalu lintas akan dikenakan tindakan langsung atau tilang, baik secara elektronik maupun mobile.

Kapolres Rembang berharap, dengan adanya operasi ini, kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berlalu lintas semakin meningkat, sehingga dapat menekan angka kecelakaan di Kabupaten Rembang.

“Tujuan operasi ini adalah keselamatan bersama dalam berkendara. Mari kita wujudkan Kamseltibcarlantas dengan taat terhadap peraturan hukum berlalu lintas,” pungkasnya.

Sasaran operasi ini meliputi berbagai pelanggaran lalu lintas, antara lain:

  1. Penggunaan telepon genggam saat berkendara
  2. Pengemudi di bawah umur
  3. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang
  4. Berkendara dalam pengaruh alkohol
  5. Tidak menggunakan helm SNI
  6. Tidak menggunakan sabuk pengaman
  7. Melawan arus
  8. Melebihi batas kecepatan
  9. Kendaraan over dimension dan over loading
  10. Penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis
  11. Penggunaan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirine) yang tidak sesuai
BACA JUGA :  Lazisnu Pati Salurkan Zakat Maal bagi Puluhan Disabilitas dan Kaum Duafa

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini