Polres Pati Berhasil Tangkap 4 Pelaku Curat Peralatan Pembangunan

waktu baca 2 menit
Selasa, 7 Des 2021 12:48 0 868 mondes

PATI-Mondes.co.id| Polres Pati berhasil ungkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah Kabupaten Pati beberapa waktu lalu, dengan mengamankan 4 tersangka.

Kapolres Pati AKBP Christian Tobing didampingi Kasatreskrim AKP Ghala Rimba Doa Sirrang, memimpin pres release di halaman Sat samapta Polres Pati. senin (6/12/2021 pukul 12.00 WIB.

Kapolres Pati AKBP Christian Tobing mengatakan, modus pelaku dengan melakukan pencurian di gudang – gudang dengan sasaran alat-alat pengecoran (molen) dan beberapa alat  konstruksi lainnya. Selama melakukan pencurian ke empat tersangka beroprasi di delapan titik.

“Pelaku beraksi di wilayah hukum Resort Patu, diantaranya Pati kota, jakenan, gabus, gembong, jaken. Berhasil mengamankan dari empat tersangka dengan barang bukti peralatan untuk membobol berupa kunci obeng, kunci ring, palu dan 3  kendaraan yang salah satunya terdapat Mobil rental jenis pick up yang digunakan untuk mengangkut barang curian berupa molen. kemudian kendaraan roda tiga dan barang bukti lainnya,” kata AKBP Christian Tobing

Ia menyebut, empat pelaku (pg, ps, as dan asp) tergolong pemain baru, sebelum melakukan pencurian kelompok ini memetakan situasi dan kondisi dilapangan dengan menunggu pemilik lengah. Untuk waktu bisa siang bisa malam. Hasil pencurian dia jual di pengepul rongsok dengan sistem jual per kilo dengan hasil penjualan dipergunakan untuk kebutuhan sehari hari.

AKBP Christian Tobing menambahkan, berdasarkan penyidikan, kegiatan pencurian sebelum beraksi pengakuan dari empat tersangka mempunyai tugas masing masing yang di inisiator dari salah satu pelaku.

BACA JUGA :  Sejumlah Platform Media Sosial Dipelototi Polisi Siber

“Keempat tersangka di jerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara, pencurian ini dilakukan lebih dari dua orang,” tandasnya.

(Dn/Mondes)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini