Polres Kudus Tetapkan Tersangka Oknum Pengurus Pesantren Aniaya Santri

waktu baca 2 menit
Jumat, 14 Jun 2024 06:55 0 513 Harold

KUDUS – Mondes.co.id | Polres Kudus menetapkan AS yang tak lain adalah oknum pengurus salah satu pesantren di Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, sebagai tersangka.

Pria berumur 40 tahun itu menjadi tersangka lantaran menyebabkan dua santri mengalami luka, akibat takzir (hukuman pesantren) di luar nalar kepada para korban.

Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto, mengatakan, tersangka AS diduga telah menghukum santrinya dengan cara yang tak biasa, yakni mencelupkan kedua tangan korban ke air panas hingga melepuh.

“Penetapan tersangka ini dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan, AS ini yang merupakan (oknum) pengurus salah satu pondok pesantren di Kecamatan Dawe,” ujarnya, Kamis (13/6/2024).

Dalam konferensi pers di Mapolres Kudus, AKBP Dydit menyebutkan, jika ada dua santri yang tangannya melepuh akibat tindakan sang oknum pengurus pesantren.

Imbasnya, kedua santri yang menjadi korban harus mendapatkan perawatan medis di RSUD RAA Soewondo Pati. Masing-masing korban berinisial AR dan N.

“Ada dua santri yang tangannya melepuh. Selain korban berinisial AR, juga ada korban lain berinisial N yang mengalami luka. Keduanya dirawat di rumah sakit di Pati,” jelasnya.

Peristiwa ini bermula, ketika tersangka mendapati adanya rokok, vape, dan tembakau di ruang tidur para santri, pada 26 Mei 2024.

Saat itu, AS menanyai santri terkait pemilik barang tersebut, tetapi tidak ada santri yang berani mengaku.

Esoknya, AS mengumpulkan belasan santri. Mereka lalu dihukum dengan cara menyelupkan tangan ke air panas. Akibatnya, ada dua santri yang tangannya mengalami luka.

BACA JUGA :  Anggota Peradi Desak Ombudsman dan Disnaker Usut Kejanggalan PT Anugerah Grafika

“Pada hari berikutnya, tersangka mengumpulkan lagi belasan santri. Ada 14 orang, tetapi sebelumnya pelaku telah menyiapkan air panas yang dicampur air dingin. Dia kemudian menyuruh 14 santri itu mencelupkan tangannya ke baskom dengan kondisi air panas,” bebernya.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini