Foto: Tersangka kasus narkoba di Jepara (Mondes/Dian) JEPARA – Mondes.co.id | Sejumlah tersangka kasus narkoba berhasil ditangkap Polres Jepara.
Barang bukti yang diamankan dua puluh paket sabu-sabu seberat 5,32 gram.
Serta delapan paket obat keras jenis pil berlogo huruf Y dengan total 84 butir yang ditaksir bernilai puluhan jutaan rupiah.
Wakapolres Jepara Kompol Edy, menyampaikan selama bulan Agustus dan September, Satresnarkoba Polres Jepara berhasil mengungkap empat kasus narkoba dengan jumlah tersangka lima orang.
”Tersangka pertama, SL (34) ditangkap pada Sabtu, 16 Agustus 2025 di Kecamatan Mlonggo,” kata dia, Kamis (11/9/2025).
Dari tangan SL, petugas menyita delapan paket obat keras jenis pil berlogo huruf Y dengan total 84 butir dan uang senilai Rp700.000.
“Uang hasil edarkan obat keras tanpa izin yang sudah dilakukan tersangka selama dua tahun,” ujar Kompol Edy saat konferensi Pers.
Selanjutnya, SP (39) yang merupakan residivis, ditangkap pada Rabu (20/8/2025) di Kecamatan Kembang.
Polisi mengamankan dua paket sabu seberat 1,13 gram dan uang senilai Rp3.024.000.
Kemudian, MM (64) dan TF (55) ditangkap pada Jumat (22/8/2025) di Kecamatan Karimunjawa dengan barang bukti sepuluh paket sabu seberat 3,13 gram.
Serta pipet kaca sebanyak enam buah dan uang tunai senilai Rp1.550.000.
Tersangka IS (35) ditangkap pada Senin (8/9/2025) di Kecamatan Bangsri dengan barang bukti tiga paket sabu seberat 1,15 gram.
”Para pelaku terancam hukuman penjara hingga 20 tahun, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata dia.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar