REMBANG – Mondes.co.id | Dalam sebuah operasi gabungan yang dilakukan pada Minggu (26/1/2025) sore, Tim Resmob Polres Rembang bersama Polsek Sedan berhasil menggerebek aktivitas penambangan pasir kuarsa ilegal yang telah lama meresahkan warga Desa Kumbo, Kecamatan Sedan.
Saat petugas tiba di lokasi, aktivitas penambangan memang sudah tidak terlihat.
Namun, sejumlah alat berat ditemukan dalam kondisi siap beroperasi di area yang cukup jauh dari lokasi penambangan utama.
Kondisi ini mengindikasikan bahwa pihak penambang telah mendapatkan informasi mengenai rencana penggerebekan dan buru-buru memindahkan peralatan mereka.
Aiptu Yudi Supriyanto, Ketua Tim Resmob Polres Rembang yang memimpin operasi, saat dihubungi Mondes.co.id, membenarkan bahwa tidak ada aktivitas penambangan yang sedang berlangsung saat penggerebekan.
“Kami hanya menemukan beberapa warga yang menolak keberadaan tambang ini,” ujarnya.
Dugaan bahwa informasi penggerebekan telah bocor semakin menguat setelah sejumlah warga, seperti Asmui, mengaku melihat sejumlah kendaraan operasional Polsek Sedan memasuki area tambang sebelum petugas tiba.
“Saat kami datang, suasana sudah sepi. Padahal pagi harinya masih ramai sekali truk-truk yang keluar masuk mengangkut pasir,” ungkap Asmui.
Penambangan pasir kuarsa ilegal di Desa Kumbo tidak hanya menimbulkan dampak lingkungan yang serius, seperti kerusakan lahan, pencemaran air, dan potensi terjadinya longsor, tetapi juga berdampak negatif terhadap kehidupan sosial masyarakat.
Warga setempat mengeluhkan gangguan kebisingan, debu, dan getaran akibat aktivitas penambangan yang dilakukan secara terus-menerus.
“Tambang ini berada di bawah permukiman warga. Kami khawatir akan terjadi longsor atau penurunan tanah yang membahayakan rumah-rumah kami,” ujar Asmui.
Pasca penggerebekan, warga Desa Kumbo berharap agar pihak berwajib dapat menindak tegas para pelaku penambangan ilegal dan menutup secara permanen aktivitas penambangan di wilayah mereka.
“Kami ingin hidup tenang dan damai tanpa harus khawatir akan bahaya yang ditimbulkan oleh tambang,” tegas Asmui.
Kasus penambangan pasir kuarsa ilegal di Desa Kumbo menjadi salah satu contoh nyata tentang kompleksitas masalah pertambangan di Indonesia.
Selain keuntungan ekonomi yang menjanjikan, aktivitas penambangan seringkali menimbulkan konflik sosial dan merusak lingkungan.
Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan upaya yang komprehensif dari berbagai pihak, mulai dari penegakan hukum yang tegas, pengawasan yang ketat, hingga partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga lingkungan.
Selain itu, perlu juga dilakukan kajian yang mendalam mengenai potensi sumber daya mineral di suatu wilayah dan dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat sebelum memberikan izin operasi pertambangan.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar